PENERIMAAN NEGARA

Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar 2021, Ada Telkom dan Pertamina

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar 2021, Ada Telkom dan Pertamina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) sepanjang 2021 mencapai Rp30,50 triliun atau 117% dari target APBN 2021 yang ditetapkan senilai Rp26,13 triliun.

Ditjen Anggaran (DJA) menyebut realisasi pendapatan dari KND tersebut berasal dari dividen BUMN yang menjadi bagian dari pemerintah. Dari realisasi PNBP tersebut, terdapat 5 BUMN yang menjadi penyumbang dividen terbesar.

"Total dividen dari 5 BUMN ini mencapai Rp26,77 triliun atau 97,77% dari total realisasi PNBP KND tahun anggaran 2021," sebut DJA melalui unggahan akun Twitter @DitjenAnggaran, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lima BUMN yang menjadi penyumbang terbesar PNBP KND itu antara lain PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sumbangan dividen mencapai Rp8,67 triliun.

DJA menjelaskan besarnya dividen yang disetorkan Telkom tidak terlepas dari peran masyarakat yang menjadi pelanggan jasa telekomunikasi. Saat masyarakat menggunakan jasa yang ditawarkan Telkom, sama artinya dengan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Selamat, kamu sudah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara!" tulis DJA.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelah PT Telkom, penyumbang PNBP KND terbesar lainnya ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk senilai Rp6,92 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp6,17 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp4 triliun, dan PT Pegadaian (Persero) sejumlah Rp1,01 triliun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp355,55 triliun. Dari target itu, pendapatan KND ditargetkan Rp37 triliun. Hingga April 2022, realisasinya baru Rp25,1 triliun atau tumbuh 77% dari periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut juga sudah 68% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?