PENERIMAAN NEGARA

Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar 2021, Ada Telkom dan Pertamina

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar 2021, Ada Telkom dan Pertamina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) sepanjang 2021 mencapai Rp30,50 triliun atau 117% dari target APBN 2021 yang ditetapkan senilai Rp26,13 triliun.

Ditjen Anggaran (DJA) menyebut realisasi pendapatan dari KND tersebut berasal dari dividen BUMN yang menjadi bagian dari pemerintah. Dari realisasi PNBP tersebut, terdapat 5 BUMN yang menjadi penyumbang dividen terbesar.

"Total dividen dari 5 BUMN ini mencapai Rp26,77 triliun atau 97,77% dari total realisasi PNBP KND tahun anggaran 2021," sebut DJA melalui unggahan akun Twitter @DitjenAnggaran, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Lima BUMN yang menjadi penyumbang terbesar PNBP KND itu antara lain PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sumbangan dividen mencapai Rp8,67 triliun.

DJA menjelaskan besarnya dividen yang disetorkan Telkom tidak terlepas dari peran masyarakat yang menjadi pelanggan jasa telekomunikasi. Saat masyarakat menggunakan jasa yang ditawarkan Telkom, sama artinya dengan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Selamat, kamu sudah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara!" tulis DJA.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Setelah PT Telkom, penyumbang PNBP KND terbesar lainnya ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk senilai Rp6,92 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp6,17 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp4 triliun, dan PT Pegadaian (Persero) sejumlah Rp1,01 triliun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp355,55 triliun. Dari target itu, pendapatan KND ditargetkan Rp37 triliun. Hingga April 2022, realisasinya baru Rp25,1 triliun atau tumbuh 77% dari periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut juga sudah 68% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses