BERITA PAJAK HARI INI

Ini 4 Sasaran Ekstensifikasi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 07:39 WIB
Ini 4 Sasaran Ekstensifikasi Ditjen Pajak

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan empat wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media pada hari ini, Jumat (12/7/2019).

Sesuai Surat Edaran (SE) No. SE – 14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, keempat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, korporasi (badan), serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Daftar sasaran ekstensifikasi tersebut merupakan WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penetapannya berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dijalankan DJP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

DJP tetap dapat memberikan NPWP kepada WP scara jabatan terhadap WP yang menolak untuk menjadi sasaran ekstensifikasi tapi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Surat edaran ini muncul setelah realisasi kepatuhan formal dan materiel hingga akhir Mei 2019 masih rendah.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti loyonya setoran pajak per akhir Mei yang berpotensi mengubah strategi pembiayaan (utang) pada tahun ini. Loyonya setoran pajak berisiko membuat target tidak bisa dipenuhi (shortfall) sehingga ada potensi penambahan utang.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP
  • Data dan Informasi Jadi Dasar

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi dasar penetapan subjek pajak sasaran ekstensifikasi. Untuk orang pribadi, penentuan didasarkan adanya data dan informasi – baik dari internal maupun eksternal – yang mengindikasikan terpenuhinya persyaratan objektif sebagai WP.

“Data dan informasi tersebut banyak sekali yang kita tindaklanjuti. Pertambahan WP kita tiap tahun sekitar 3 juta, sebagian adalah yang mendaftarkan diri secara sukarela, sebagian karena kegiatan ekstensifikasi yang kita lakukan,” jelasnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terkait dengan warisan yang belum terbagi, otoritas mengacu pada Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) telah ditetapkan sebagai subjek pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa
  • Perluasan Basis Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat ekstensifikasi memang dibutuhkan untuk memperkuat basis data yang sudah ada. Hal ini cukup penting di tengah langkah pemerintah yang memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.

“Ekstensifikasi sebagai perluasan basis pajak seiring dengan semakin banyak insentif dan relaksasi,” katanya.

  • Setelah Laporan Semester I

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan kepastian terkait perubahan strategi pembiayaan akan diputuskan setelah pemerintah menyampaikan laporan semester pertama kepada DPR pada pekan depan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dia menegaskan tekanan yang berasal dari ekonomi global memang turut mempengaruhi pendapatan negara sepanjang tahun berjalan. Otoritas fiskal akan terus siaga memperhatikan situasi tersebut.

  • Destry Lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan

Komisi XI DPR secara aklamasi meloloskan Destry Damayanti dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Keputusan yang diambil pada Kamis (11/7/2019) ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Dengan terpilihnya Destry Damayanti, DPR berharap BI bisa lebih adaptif merespons tren suku bunga global. Anggota dewan meminta agar Destry ikut menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi, Destry menjanjikan inovasi dalam sistem pembayaran agar semakin aman dan inklusif.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus
  • Tambah Porsi SBN Ritel

Pemerintah terus menambah porsi penerbitan surat berharga negara (SBN) ritel pada tahun depan. Langkah ini diambil untuk mendukung pendalaman pasar keuangan domestik melalui perluasan basis investor lokal.

Tahun ini, sepanjang semester I, penerbitan SBN ritel mencapai Rp33 triliun. Kemenkeu memproyeksi penerbitan SBN ritel hingga akhir 2019 mencapai Rp60 triliun hingga Rp80 triliun. Saat ini porsi SBN ritel hanya 2%-3% dari total SBN. Pemerintah ingin porsi tersebut bertambah menjadi 9%-10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa