KEBIJAKAN PAJAK

Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 10:30 WIB
Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 4 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan pembatalan terhadap penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pertama, SP2DK dibatalkan bila setelah SP2DK sudah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, ternyata ditemukan ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

"... seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui bahwa wajib pajak telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang sama.

Ketiga, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada data dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

Keempat, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan NPWP, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

SP2DK dengan isi salah yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini dibatalkan dalam hal kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.

Khusus untuk SP2DK yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini, pembatalan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK) kepada wajib pajak.

SP3 P2DK dimaksud harus memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan serta data yang hendak diklarifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra