KEBIJAKAN PAJAK

Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 10:30 WIB
Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 4 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan pembatalan terhadap penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pertama, SP2DK dibatalkan bila setelah SP2DK sudah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, ternyata ditemukan ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

"... seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui bahwa wajib pajak telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang sama.

Ketiga, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada data dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

Keempat, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan NPWP, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

SP2DK dengan isi salah yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini dibatalkan dalam hal kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.

Khusus untuk SP2DK yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini, pembatalan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK) kepada wajib pajak.

SP3 P2DK dimaksud harus memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan serta data yang hendak diklarifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja