KEBIJAKAN PAJAK

Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 10:30 WIB
Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 4 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan pembatalan terhadap penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pertama, SP2DK dibatalkan bila setelah SP2DK sudah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, ternyata ditemukan ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

"... seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kedua, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui bahwa wajib pajak telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang sama.

Ketiga, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada data dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

Keempat, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Contoh kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan NPWP, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

SP2DK dengan isi salah yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini dibatalkan dalam hal kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.

Khusus untuk SP2DK yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini, pembatalan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK) kepada wajib pajak.

SP3 P2DK dimaksud harus memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan serta data yang hendak diklarifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga