TRANSFER PRICING

Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 19 November 2021 | 17:12 WIB
Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention Through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 berpengaruh pada dunia perpajakan. Salah satu pengaruhnya terkait dengan paradigma penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc).

Senior Partner DDTC Danny Septriadi menyampaikan otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika wajib pajak mempunyai hubungan istimewa dan indikasi penghindaran pajak. Salah satu unsur yang dilihat apabila performa laba bersih wajib pajak lebih rendah dari usaha sejenis.

“Apakah ketentuan tersebut masih relevan di masa pandemi ini? Nyatanya seluruh perusahaan mengalami kerugian dan tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa ruginya harus lebih rendah dari industri sejenis,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention Through Advance Pricing Agreement tersebut, Danny menjelaskan terdapat 3 tantangan yang dihadapi wajib pajak dalam penyusunan TP Doc, khususnya pada masa pandemi ini.

Pertama, penjelasan kerugian dalam TP Doc yang diakibatkan pandemi Covid-19. Tak dimungkiri selama pandemi, banyak industri yang mengalami kerugian. Penyusunan TP Doc menjadi kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dari transaksi yang ada.

Kedua, TP doc dapat mencegah adanya pemeriksaan. Danny mengingatkan penjelasan dalam TP Doc harus detail untuk meminimalisasi dilakukannya pemeriksaan. Apalagi, jika masuk menjadi sengketa, penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun demikian, Danny menyampaikan mitigasi yang dapat dilakukan adalah melalui Advanced Pricing Agreement (APA). Jika diterapkan secara efektif, APA dapat membantu dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Ketiga, perbedaan aturan dalam ketentuan TP Doc. PMK 213/2016 mewajibkan dokumentasi penetapan harga dilakukan sebelum transaksi dilakukan. Namun, sesuai dengan SE-50/2013 dan PER-22/2013, pedoman audit masih menggunakan pendekatan testing the price.

“Hal paling penting bukan hanya membuat TP Doc. Namun, bagaimana mempertahankan TP Doc tersebut. Akan percuma untuk membuat TP Doc tapi tidak bisa dipertahankan,” tegasnya dalam acara yang digelar DDTC Academy tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Webinar ini dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dan Assistant Manager of Transfer Pricing DDTC Muhammad Putrawal Utama.

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT cukup banyak. DDTC juga memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021.

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN