INGGRIS

Ingin Terapkan Pajak Penjualan Online, Otoritas Ini Minta Masukan WP

Vallencia | Selasa, 01 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ingin Terapkan Pajak Penjualan Online, Otoritas Ini Minta Masukan WP

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Seiring dengan rencana penerapan pajak penjualan elektronik atau online sales tax (OST), Departemen Keuangan Inggris meluncurkan wadah konsultasi bagi wajib pajak, terutama di sektor ritel.

Sekretaris Keuangan Perbendaharaan Lucy Frazer mengatakan pemerintah ingin meminta masukan publik perihal pajak penjualan elektronik. Nanti, pemerintah akan menganalisis mengenai dampak dan cara mengatasi tantangan yang saat ini dihadapi oleh pengecer.

“Mengingat tren konsumen yang berkembang untuk berbelanja online, kami bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menilai perpajakan yang sesuai untuk sektor ritel,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Konsultasi akan berlangsung mulai dari 25 Februari hingga 20 Mei 2022. Harapannya, konsultasi tersebut dapat menyeimbangkan kembali sistem pajak, mendanai keringanan tarif bisnis untuk pengecer, dan menganalisa penerapan OST.

Frazer menegaskan pemerintah belum memutuskan pengenaan pajak penjualan elektronik tersebut. Pemerintah masih memerlukan tinjauan lebih dalam sehingga mengadakan konsultasi demi menarik berbagai pendapat yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Eksekutif TechUK Anthony Walker menilai pajak penjualan elektronik akan memberatkan rumah tangga berpenghasilan rendah. Selain itu, perbedaan antara penjualan online dan offline juga makin kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Selama 10 tahun terakhir, perbedaan antara penjualan online dan offline menjadi makin kecil. Tren tersebut makin dipercepat dengan kehadiran pandemi,” tuturnya seperti dilansir computerweekly.com.

Departemen Keuangan juga sebenarnya mengakui perbedaan antara penjualan secara elektronik dan konvensional yang makin kabur. Untuk itu, jika kebijakan OST diberlakukan, implementasinya tidak akan langsung diterapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra