ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) jika Ditjen Pajak (DJP) telanjur melakukan pemeriksaan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan bila DJP sudah melakukan pemeriksaan, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, bukan pembetulan SPT.

"Bagaimana kalau dia sudah diperiksa? Di undang-undang perpajakan ini masih difasilitasi, tetapi namanya bukan pembetulan, namanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Mirip tetapi agak berbeda," ujar Giyarso dalam TaxLive 131, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh wajib pajak meski DJP sedang melakukan pemeriksaan sepanjang DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh wajib pajak. Tak hanya itu, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12.

"Dia bayar sendiri nih sanksi administrasinya. Kalau tadi pembetulan kita menunggu DJP menerbitkan STP, kalau di sini kita harus bayar sendiri karena kita yang tahu," ujar Giyarso.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

"Untuk yang ini [laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT] baru bisa dilakukan secara manual. Nanti saat coretax mudah-mudahan ini bisa dilakukan secara elektronik," ujar Giyarso.

Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran pengisian PT diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan atas SPT Tahunan ataupun SPT Masa untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang diperiksa.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Perlu dicatat, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menghentikan proses pemeriksaan. "Untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja