KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Petugas pajak memberikan layanan konsultasi kepada direktur CV Santana Makmur Sejahtera terkait dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 29 Februari 2024.

Direktur CV Santana Makmur Sejahtera Doni Andro Siguman mengatakan perusahaan membutuhkan NPWP sehingga perusahaannya dapat menjadi salah satu mitra atau rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.

“Kami sedang proses pengajuan sebagai rekanan Pemkab Tana Tidung. Sebelumnya sudah koordinasi perihal perizinan dan diperintahkan untuk membuat NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, petugas pelayanan Pos Pajak Tana Tidung Fikri Harris menuturkan pengajuan NPWP badan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Permohonan pembuatan NPWP dapat diajukan melalui situs web www.ereg.pajak.go.id.

Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, akta pendirian atau dokumen pendirian. Kedua, dokumen identitas pengurus seperti NPWP, KTP untuk WNI atau KITAS dan paspor untuk WNA.

Setelah proses pendaftaran NPWP rampung, petugas pajak memberikan edukasi mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh CV Santana Makmur Sejahtera setelah memiliki NPWP. Salah satunya, melaporkan SPT Tahunan secara rutin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Karena NPWP-nya sudah aktif, CV Bapak punya kewajiban pelaporan pajak maksimal 30 April setiap tahunnya,” tutur Fikri.

Jika menghadapi kendala terkait dengan perpajakan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konsultasi atau menghubungi layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Tanjung Redeb, yaitu 0811-2424-727. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra