PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:30 WIB
Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. UU KUP memberikan kelonggaran dan kesempatan itu agar wajib pajak bisa meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Pihak yang bisa menjadi kuasa tersebut, di antaranya, adalah konsultan pajak. Pemerintah pun telah mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Merujuk beleid tersebut, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi 7 syarat. Pertama, berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah.

Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Simak Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia.

Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak. Dalam hal, orang yang yang akan menjadi konsultan pajak merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) atau pensiunan DJP maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Simak Syarat Menjadi Konsultan Pajak Bagi Pensiunan dan Mantan Pegawai DJP.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Selanjutnya, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik tersebut diperlakukan agar orang yang bersangkutan dapat berpraktik sebagai konsultan pajak.

Sesuai dengan ketentuan, izin praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun pihak yang diberikan mandat untuk menerbitkan izin praktik tersebut adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja