PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:30 WIB
Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. UU KUP memberikan kelonggaran dan kesempatan itu agar wajib pajak bisa meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Pihak yang bisa menjadi kuasa tersebut, di antaranya, adalah konsultan pajak. Pemerintah pun telah mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Merujuk beleid tersebut, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi 7 syarat. Pertama, berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah.

Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Simak Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia.

Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak. Dalam hal, orang yang yang akan menjadi konsultan pajak merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) atau pensiunan DJP maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Simak Syarat Menjadi Konsultan Pajak Bagi Pensiunan dan Mantan Pegawai DJP.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Selanjutnya, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik tersebut diperlakukan agar orang yang bersangkutan dapat berpraktik sebagai konsultan pajak.

Sesuai dengan ketentuan, izin praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun pihak yang diberikan mandat untuk menerbitkan izin praktik tersebut adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor