PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:30 WIB
Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. UU KUP memberikan kelonggaran dan kesempatan itu agar wajib pajak bisa meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Pihak yang bisa menjadi kuasa tersebut, di antaranya, adalah konsultan pajak. Pemerintah pun telah mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Merujuk beleid tersebut, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi 7 syarat. Pertama, berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah.

Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Simak Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia.

Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak. Dalam hal, orang yang yang akan menjadi konsultan pajak merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) atau pensiunan DJP maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Simak Syarat Menjadi Konsultan Pajak Bagi Pensiunan dan Mantan Pegawai DJP.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selanjutnya, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik tersebut diperlakukan agar orang yang bersangkutan dapat berpraktik sebagai konsultan pajak.

Sesuai dengan ketentuan, izin praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun pihak yang diberikan mandat untuk menerbitkan izin praktik tersebut adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra