THAILAND

Ingin Gabung OECD, Thailand Berkomitmen Terapkan Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Ingin Gabung OECD, Thailand Berkomitmen Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali menegaskan komitmen menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Komitmen itu sejalan dengan rencana negara tersebut bergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira mengatakan Thailand perlu melaksanakan serangkaian reformasi substansial agar dapat menjadi anggota penuh OECD. Di bidang pajak, pemerintah akan menerapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional.

"Thailand memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan dalam 5 tahun sebelum dapat diterima sebagai anggota resmi OECD," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Pichai mengatakan telah bertemu dengan Sekjen OECD Mathias Cormann untuk membicarakan keinginan Thailand bergabung dalam OECD. Thailand pun perlu menyelaraskan kembali sejumlah regulasinya agar memenuhi standar negara-negara anggota OECD.

Dia menjelaskan Thailand salah satunya perlu menyesuaikan berbagai peraturan pajaknya, termasuk untuk tarif pajak agar sesuai dengan pajak minimum global.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Sejalan dengan rencana penerapan pajak minimum global ini, Pichai menyebut Dewan Investasi (Board of Investment/BOI) dapat mempertimbangkan skema insentif pajak lainnya untuk menggantikan pengecualian pajak bagi perusahaan-perusahaan besar. Misalnya, menerapkan pengurangan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia atau perusahaan yang menggunakan teknologi hijau.

"Sekjen OECD selama berdiskusi juga menyarankan Thailand untuk mengikuti contoh yang diterapkan oleh negara-negara maju tentang upaya mencapai pemulihan ekonomi secara efisien," ujarnya dilansir nationthailand.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat