KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri perlu memperhatikan sejumlah kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut terutama terkait dengan kepatuhan perpajakan. Hal ini lantaran salah satu pertimbangan penetapan kawasan berikat mandiri adalah hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid.

“Penetapan [kawasan mandiri berikat] diberikan dengan mempertimbangkan hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid,” bunyi Pasal 67 ayat (3) huruf b Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan status wajib pajak tersebut diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) yang bisa memuat status valid atau tidak valid.

Status tidak valid bisa muncul apabila nama wajib pajak dan NPWPnya tidak sesuai dengan data dalam sistem DJP. Status tidak valid juga bisa muncul apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Untuk itu, perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai kawasan berikat perlu memperhatikan kepatuhan pajaknya sehingga bisa mendapat KSWP dengan status valid. Selain status KSWP, terdapat 5 kriteria lain yang menjadi pertimbangan penetapan kawasan mandiri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB) memiliki profil risiko layanan rendah.

Kedua, memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Ketiga, telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) dan dapat diintegrasikan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan cukai selama 24 jam dalam 7 hari. Kelima, pertimbangan lain oleh kepala kantor pabean berdasarkan manajemen risiko.

Lebih lanjut, penetapan sebagai kawasan berikat mandiri tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pabean. Kepala kantor pabean dapat menetapkan perusahaan sebagai kawasan berikat mandiri berdasarkan permohonan pengusaha atau berdasarkan kewenangannya sendiri.

Sebagai informasi, kawasan berikat mandiri merupakan bentuk kelanjutan dari kawasan berikat yang membuat pengusaha kawasan berikat atau PDKB dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasionalnya di kawasan berikat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pelayanan mandiri membuat PKB dan/atau PDKB di antaranya dapat melakukan pemasukan dan pengeluaran barang secara mandiri. Alhasil, proses pemasukan dan pengeluaran barang tidak memerlukan pengawasan dan pelayanan dari petugas DJBC dalam bentuk kehadiran fisik.

Selain itu, pelayanan mandiri yang bisa dilakukan meliputi pengadministrasian dan pelekatan tanda pengaman, pengadministrasian dan pelepasan tanda pengaman, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, dan/atau pelayanan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra