CORETAX SYSTEM

Ingin Coba Simulasi Coretax System? Begini Cara Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Ingin Coba Simulasi Coretax System? Begini Cara Daftarnya

Laman muka simulator coretax system.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan simulator coretax administration system (CATS) bagi wajib pajak. Simulator ini memungkinkan wajib pajak untuk mencoba sistem coretax yang akan sepenuhnya diimplementasikan pada 2025.

Aplikasi simulator tersebut memberikan panduan interaktif sebagai alternatif pembelajaran agar wajib pajak dapat mengenali dan memahami fitur-fitur yang disediakan coretax.

“Aplikasi ini memberikan panduan interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur-fitur coretax secara lengkap,” tulis DJP melalui media sosial, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk mencoba simulator ini, wajib pajak cukup mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing. Pertama, wajib pajak harus terlebih dahulu login ke situs pajak.go.id.

Kedua, klik gambar 'Pendaftaran Simulator Coretax', selanjutnya layar akan menampilkan 4 kolom yang wajib diisi oleh wajib pajak yaitu NPWP, nama, email, dan kode keamanan.

Ketiga, pastikan data sudah benar lalu klik 'simpan'. Apabila registrasi berhasil maka akan muncul notifikasi registrasi berhasil dengan ikon centang berwarna hijau. Kemudian klik ‘oke’.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keempat, tautan, username, dan password akun simulator akan dikirimkan melalui email. Email akan dikirimkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan berhasil.

Terakhir, wajib pajak dapat masuk ke aplikasi simulator melalui tautan yang tertulis pada email menggunakan username dan password yang diberikan.

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui portal yakni My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.

Perlu diingat pula, pendaftaran simulator dibatasi hanya sebanyak 1 kali untuk setiap wajib pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra