CORETAX SYSTEM

Ingin Coba Simulasi Coretax System? Begini Cara Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Ingin Coba Simulasi Coretax System? Begini Cara Daftarnya

Laman muka simulator coretax system.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan simulator coretax administration system (CATS) bagi wajib pajak. Simulator ini memungkinkan wajib pajak untuk mencoba sistem coretax yang akan sepenuhnya diimplementasikan pada 2025.

Aplikasi simulator tersebut memberikan panduan interaktif sebagai alternatif pembelajaran agar wajib pajak dapat mengenali dan memahami fitur-fitur yang disediakan coretax.

“Aplikasi ini memberikan panduan interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur-fitur coretax secara lengkap,” tulis DJP melalui media sosial, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk mencoba simulator ini, wajib pajak cukup mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing. Pertama, wajib pajak harus terlebih dahulu login ke situs pajak.go.id.

Kedua, klik gambar 'Pendaftaran Simulator Coretax', selanjutnya layar akan menampilkan 4 kolom yang wajib diisi oleh wajib pajak yaitu NPWP, nama, email, dan kode keamanan.

Ketiga, pastikan data sudah benar lalu klik 'simpan'. Apabila registrasi berhasil maka akan muncul notifikasi registrasi berhasil dengan ikon centang berwarna hijau. Kemudian klik ‘oke’.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Keempat, tautan, username, dan password akun simulator akan dikirimkan melalui email. Email akan dikirimkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan berhasil.

Terakhir, wajib pajak dapat masuk ke aplikasi simulator melalui tautan yang tertulis pada email menggunakan username dan password yang diberikan.

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui portal yakni My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.

Perlu diingat pula, pendaftaran simulator dibatasi hanya sebanyak 1 kali untuk setiap wajib pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses