UU CIPTA KERJA

Ingin Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Lewat Sini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:40 WIB
Ingin Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Lewat Sini

Tampilan laman bit.ly/tsakirimaspirasi

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pertanyaan mengenai rancangan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui kanal-kanal yang disediakan oleh Tim Serap Aspirasi.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan masyarakat aspirasi dan pertanyaan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) bisa disampaikan secara online atau offline di kantor Tim Serap Aspirasi.

“Tim Serap Aspirasi ini adalah tim independen yang bertugas agar aspirasi publik ini terserap seoptimal mungkin dan output-nya adalah rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan RPP dan RPerpres," ujar Franky, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Untuk memberikan aspirasi secara online dapat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi atau email [email protected]. Aspirasi juga dapat dikirimkan ke Kantor Tim Serap Aspirasi di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui akun Instagram @tsa_ciptakerja atau akun Twitter @TSACiptaKerja yang sudah disediakan.

Ke depan, Tim Serap Aspirasi akan bekerja sama dengan berbagai asosiasi, kelompok masyarakat, dan universitas untuk menyelenggarakan lebih dari 13 diskusi. Acara direncanakan digelar pada bulan ini.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Aspirasi yang masuk akan disusun oleh Tim Serap Aspirasi sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan RPP dan RPerpres. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah sebelum Februari 2020.

Hingga saat ini, Franky mengaku baru menerima sekitar 30 aspirasi dari masyarakat. Aspirasi yang masuk kebanyakan terkait dengan klaster ketenagakerjaan, UMKM, kemudahan berusaha, dan perizinan.

Sayangnya, hingga saat ini masih belum banyak masukan atas pasal-pasal dan ayat-ayat pada RPP dan RPerpres yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id. Kebanyakan aspirasi yang masuk langsung merujuk pada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

"Dari masukan-masukan yang ada memang tidak banyak yang spesifik tapi semua akan kami rangkum. Jadi, ini baru awal dan ke depan akan kami update ke media," ujar Franky. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN