UU CIPTA KERJA

Ingin Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Lewat Sini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:40 WIB
Ingin Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Lewat Sini

Tampilan laman bit.ly/tsakirimaspirasi

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pertanyaan mengenai rancangan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui kanal-kanal yang disediakan oleh Tim Serap Aspirasi.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan masyarakat aspirasi dan pertanyaan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) bisa disampaikan secara online atau offline di kantor Tim Serap Aspirasi.

“Tim Serap Aspirasi ini adalah tim independen yang bertugas agar aspirasi publik ini terserap seoptimal mungkin dan output-nya adalah rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan RPP dan RPerpres," ujar Franky, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Untuk memberikan aspirasi secara online dapat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi atau email [email protected]. Aspirasi juga dapat dikirimkan ke Kantor Tim Serap Aspirasi di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui akun Instagram @tsa_ciptakerja atau akun Twitter @TSACiptaKerja yang sudah disediakan.

Ke depan, Tim Serap Aspirasi akan bekerja sama dengan berbagai asosiasi, kelompok masyarakat, dan universitas untuk menyelenggarakan lebih dari 13 diskusi. Acara direncanakan digelar pada bulan ini.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Aspirasi yang masuk akan disusun oleh Tim Serap Aspirasi sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan RPP dan RPerpres. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah sebelum Februari 2020.

Hingga saat ini, Franky mengaku baru menerima sekitar 30 aspirasi dari masyarakat. Aspirasi yang masuk kebanyakan terkait dengan klaster ketenagakerjaan, UMKM, kemudahan berusaha, dan perizinan.

Sayangnya, hingga saat ini masih belum banyak masukan atas pasal-pasal dan ayat-ayat pada RPP dan RPerpres yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id. Kebanyakan aspirasi yang masuk langsung merujuk pada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

"Dari masukan-masukan yang ada memang tidak banyak yang spesifik tapi semua akan kami rangkum. Jadi, ini baru awal dan ke depan akan kami update ke media," ujar Franky. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?