ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Satu-satunya solusi, pengusaha kena pajak (PKP) perlu membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan.

Setelah dibatalkan, PKP perlu membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar dan sesuai dengan ketentuan. Namun, dalam beberapa kasus kesalahan peng-input-an NPWP ini baru disadari pada tahun yang berbeda. Apakah masih bisa dibatalkan?

"Ya. Pembatalan faktur pajak bisa dilakukan dalam hal berbeda tahun," tulis Kring Pajak ketika menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Perlu dicatat, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Jadi, tanggal faktur pajak adalah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam di aplikasi. Pencantuman tanggal faktur pajak tidak bisa dengan mekanisme backdate (tanggal mundur).

"Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak," tulis DJP.

DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selanjutnya, apabila SPT Normal sudah dilaporkan, PKP bisa membuat pembetulan SPT-nya.

Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6