ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Satu-satunya solusi, pengusaha kena pajak (PKP) perlu membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan.

Setelah dibatalkan, PKP perlu membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar dan sesuai dengan ketentuan. Namun, dalam beberapa kasus kesalahan peng-input-an NPWP ini baru disadari pada tahun yang berbeda. Apakah masih bisa dibatalkan?

"Ya. Pembatalan faktur pajak bisa dilakukan dalam hal berbeda tahun," tulis Kring Pajak ketika menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Jadi, tanggal faktur pajak adalah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam di aplikasi. Pencantuman tanggal faktur pajak tidak bisa dengan mekanisme backdate (tanggal mundur).

"Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak," tulis DJP.

DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, apabila SPT Normal sudah dilaporkan, PKP bisa membuat pembetulan SPT-nya.

Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra