KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Unggahan DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 51/2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan atas penetapan tarif atau nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibayarkan. Misalnya, penetapan nilai barang yang dicatatkan Bea Cukai terlampau tinggi dari yang seharusnya, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas nilai tersebut. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika mengajukan keberatan.

"Buat Sobat Bravo yang pernah mengalami ini, jangan khawatir karena kalian dapat mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @bravobeacukai, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 51/2017 menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kemudian untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Melalui video yang diunggah, DJBC menjelaskan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor Bea Cukai yang menerbitkan SPPBNCP. Adapun dokumen yang diperlukan yakni surat pengajuan keberatan, bukti pelunasan tagihan, fotokopi SPPBMCP, serta bukti pendukung seperti bukti transfer payment dan rekening koran.

"Pastikan Sobat Bravo telah melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor, dan pada saat mengajukan jangan sampai melebihi dari 60 hari setelah tanggal penetapan SPPBMCP," bunyi keterangan pada video yang diunggah.

Keputusan atas keberatan kepabeanan dan cukai akan diberikan paling lama 60 hari sejak tanggal keberatan diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN