KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Ingin Ajukan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai? Begini Caranya

Unggahan DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 51/2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan atas penetapan tarif atau nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibayarkan. Misalnya, penetapan nilai barang yang dicatatkan Bea Cukai terlampau tinggi dari yang seharusnya, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas nilai tersebut. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika mengajukan keberatan.

"Buat Sobat Bravo yang pernah mengalami ini, jangan khawatir karena kalian dapat mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @bravobeacukai, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 51/2017 menyatakan masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kemudian untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Melalui video yang diunggah, DJBC menjelaskan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor Bea Cukai yang menerbitkan SPPBNCP. Adapun dokumen yang diperlukan yakni surat pengajuan keberatan, bukti pelunasan tagihan, fotokopi SPPBMCP, serta bukti pendukung seperti bukti transfer payment dan rekening koran.

"Pastikan Sobat Bravo telah melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor, dan pada saat mengajukan jangan sampai melebihi dari 60 hari setelah tanggal penetapan SPPBMCP," bunyi keterangan pada video yang diunggah.

Keputusan atas keberatan kepabeanan dan cukai akan diberikan paling lama 60 hari sejak tanggal keberatan diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra