KPP PRATAMA BLORA

Ingatkan Ada PTKP Rp 500 juta, Kantor Pajak Sisir Pedagang Pasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:30 WIB
Ingatkan Ada PTKP Rp 500 juta, Kantor Pajak Sisir Pedagang Pasar

Petugas KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora turun ke lapangan pada April lalu. Mereka melakukan penyisiran di Pasar Tradisional Suru, Grobogan, Jawa Tengah untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KPDL ini bertujuan untuk memperbanyak data lapangan yang dimiliki oleh KPP Pratama Blora. Petugas Pajak Blora menyisir beberapa jenis toko yang ada di Pasar Suru seperti toko sembako, toko tas dan sepatu, toko kelontong, toko bangunan, serta apotek.

"Beberapa dari toko yang didatangi petugas Pajak Blora telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022," sebut KPP Pratama Blora dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain memperbanyak data lapangan, petugas pajak juga menyampaikan informasi perpajakan kepada para pelaku usaha di Pasar Suru terkait dengan berlakunya PP 55/2022.

Melalui beleid tersebut, pelaku wajib pajak UMKM yang omzetnya belum tembus Rp500 juta tidak dikenai PPh final 0,5%. Pajak hanya dikenakan atas omzet yang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?