Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat lagi melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan apabila telah dilakukan pemeriksaan.
Lantas kapan pemeriksaan dinyatakan mulai dilakukan? Ditjen Pajak (DJP) kemudian menjelaskan ketentuan yang mengatur saat dimulainya suatu pemeriksaan sehingga wajib pajak tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Yang dimaksud dengan mulai dilakukan pemeriksaan adalah saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Kamis (17/11/2022).
Dalam PMK 9/2018 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, diperinci yang dimaksud surat pemberitahuan pemeriksaan bisa juga dalam bentuk surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
Kendati demikian, terdapat ketentuan batasan waktu lain apabila pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak justru menyatakan rugi atau lebih bayar. Dalam kasus tersebut, batas waktu menyampaikan pembetulan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dengan begitu, pembetulan SPT yang rugi atau lebih bayar paling lama dilakukan setelah 3 tahun dari saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Kemudian, ada juga jangka waktu lain bagi wajib pajak yang menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau peninjauan kembali tahun-tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan yang telah dikompensasikan dalam SPT pembetulan.
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.
Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Adapun pernyataan tertulis dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.