UU HPP

Ingat! WP Tak Bisa Lagi Betulkan SPT Jika Sudah Dimulai Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 12:30 WIB
Ingat! WP Tak Bisa Lagi Betulkan SPT Jika Sudah Dimulai Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat lagi melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan apabila telah dilakukan pemeriksaan.

Lantas kapan pemeriksaan dinyatakan mulai dilakukan? Ditjen Pajak (DJP) kemudian menjelaskan ketentuan yang mengatur saat dimulainya suatu pemeriksaan sehingga wajib pajak tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Yang dimaksud dengan mulai dilakukan pemeriksaan adalah saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam PMK 9/2018 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, diperinci yang dimaksud surat pemberitahuan pemeriksaan bisa juga dalam bentuk surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

Kendati demikian, terdapat ketentuan batasan waktu lain apabila pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak justru menyatakan rugi atau lebih bayar. Dalam kasus tersebut, batas waktu menyampaikan pembetulan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dengan begitu, pembetulan SPT yang rugi atau lebih bayar paling lama dilakukan setelah 3 tahun dari saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kemudian, ada juga jangka waktu lain bagi wajib pajak yang menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau peninjauan kembali tahun-tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan yang telah dikompensasikan dalam SPT pembetulan.

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Adapun pernyataan tertulis dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata