UU HPP

Ingat! WP Tak Bisa Lagi Betulkan SPT Jika Sudah Dimulai Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 12:30 WIB
Ingat! WP Tak Bisa Lagi Betulkan SPT Jika Sudah Dimulai Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat lagi melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan apabila telah dilakukan pemeriksaan.

Lantas kapan pemeriksaan dinyatakan mulai dilakukan? Ditjen Pajak (DJP) kemudian menjelaskan ketentuan yang mengatur saat dimulainya suatu pemeriksaan sehingga wajib pajak tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Yang dimaksud dengan mulai dilakukan pemeriksaan adalah saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam PMK 9/2018 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, diperinci yang dimaksud surat pemberitahuan pemeriksaan bisa juga dalam bentuk surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

Kendati demikian, terdapat ketentuan batasan waktu lain apabila pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak justru menyatakan rugi atau lebih bayar. Dalam kasus tersebut, batas waktu menyampaikan pembetulan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dengan begitu, pembetulan SPT yang rugi atau lebih bayar paling lama dilakukan setelah 3 tahun dari saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kemudian, ada juga jangka waktu lain bagi wajib pajak yang menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau peninjauan kembali tahun-tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan yang telah dikompensasikan dalam SPT pembetulan.

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Adapun pernyataan tertulis dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?