Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai masa pajak April 2022, seluruh pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Ketentuan ini sudah diatur dalam PER-24/PJ/2021.
Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.
“Pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021.
Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di DJP Online. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor. Setelah itu, klik tombol Ubah Fitur Layanan.
Bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak dapat membuat bukti pot/put dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh selain yang diatur berdasarkan PER-24/PJ/2021 untuk masa pajak selanjutnya.
Pemotong/pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat membuat bukti pot/put dan menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 sampai dengan masa pajak Maret 2022. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.