Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak elektronik atau e-faktur tetap tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.
Meskipun ada libur dan cuti Idulfitri, DJP menegaskan batas waktu upload faktur pajak yang dibuat pada Maret 2024 tetap pada 15 April 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Persetujuan diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli’.
Melalui Twitter, contact center DJP menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
“Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis Kring Pajak.
Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk setiap:
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.