BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, Tak Semua Orang/Badan yang Buat Bangunan Sendiri Lapor PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 08:00 WIB
Ingat, Tak Semua Orang/Badan yang Buat Bangunan Sendiri Lapor PPN KMS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan terkait dengan pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak berlaku untuk seluruh penyetoran. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/7/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, pelaporan hanya berlaku atas penyetoran PPN KMS yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP). Pelaporan dilakukan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Lapor ini hanya buat PKP yang melakukan KMS. Tidak perlu dilaporkan subjek KMS yang non-PKP karena cukup dengan penyetoran [PPN],” ujarnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), juga dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN KMS wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Simak pula 'DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah'.

Selain mengenai PPN KMS, ada pula bahasan terkait dengan rencana uji coba e-tax court yang akan dilakukan Sekretariat Pengadilan Pajak. Ada pula bahasan terkait dengan kebijakan pengecualian bea keluar dan penambahan barang kena cukai baru.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kegiatan Membangun Sendiri

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, KMS juga termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan tapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut pihak lain.

Namun, ketentuan itu dapat dikecualikan jika orang pribadi atau badan memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut. Adapun data dan/atau informasi tersebut paling sedikit meliputi identitas dan alamat lengkap.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Jadi, ketika saya ternyata bisa menunjukkan identitas subjek yang melakukan kegiatan kontsruksi maka saya bisa terbebas dari PPN. Beban PPN dikembalikan ke pengusaha jasa konstruksi yang seharusnya memungut PPN,” jelas Yudha. (DDTCNews)

Pengadilan Pajak Bakal Uji Coba e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak akan melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkannya pada Januari 2023. Dengan e-tax court, seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar dilakukan secara paperless.

“Untuk fitur yang disediakan pada e-tax court rencananya adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda)," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dikutip dari TC Media edisi 125 Tahun 2022. Simak pula ‘E-Tax Court Mampu Profiling Putusan Pengadilan Pajak Secara Otomatis’. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dirjen Pajak Lantik 1.175 Pejabat Pengawas

Dirjen Pajak Suryo Utomo melantik 1.175 pejabat pengawas secara luring dan daring pada Jumat (8/7/2022). Suryo mengatakan pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ada sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Dalam reformasi perpajakan, kepala seksi, supervisor, atau pimpinan unit terkecil lainnya akan menjadi leader perubahan di DJP. Untuk itu, pejabat pengawas bisa menjaga integritas dan menjaga diri dari perbuatan tercela. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Persidangan di Pengadilan Pajak

Persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai hari ini. Ketentuan ini berlaku atas seluruh persidangan, baik yang diselenggarakan secara daring maupun secara tatap muka. Pelaksanaan persidangan tetap berpedoman pada pemberitahuan dari majelis.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang terjadwal dilakukan persidangan diminta untuk memeriksa email masing-masing secara berkala. Sebelumnya, seluruh persidangan dihentikan sementara mulai 7 Juli hingga 13 Juli 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19. (DDTCNews)

Pengecualian Bea Keluar

Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022. PMK 106/2022 salah satunya mengatur ulang ketentuan barang ekspor yang dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Dengan ketentuan yang baru, persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan paling lambat 5 hari kerja, lebih cepat dari saat ini 14 hari kerja. Simak pula ‘Catat! Pengajuan Pengecualian Bea Keluar Kini Lewat Sistem Komputer’. (DDTCNews)

Penambahan Barang Kena Cukai Baru

Pemerintah sedang menyusun berbagai perangkat hukum sebagai bagian dari persiapan perluasan objek barang kena cukai (BKC) atau ekstensifikasi BKC. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan ekstensifikasi BKC saat ini terpaksa ditunda guna menjaga tren pemulihan ekonomi. Meski demikian, payung hukum dalam menambah jumlah objek cukai tetap terus disiapkan.

"Saya kira yang penting kami menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya, dari RPP, RPMK, RPDJ, dan kami juga menguatkan kembali materi RPP sehingga lebih prudent sehingga dapat lebih percaya diri sembari menunggu waktu yang tepat," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP