ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP.

Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

"Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan oleh wajib pajak," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam pengajuan sertel baru, KPP/KP2KP akan meminta wakil, pengurus, atau pejabat dari wajib pajak bersangkutan untuk menyiapkan dan mengetik secara langsung passphrase sebagai pengaman sertifikat elektronik. Jadi, hanya wajib pajak bersangkutan yang mengetahui passphrase tersebut.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen yang mewakili sebuah CV. Sertel pada CV pengusaha kena pajak (PKP) yang dikelolanya dinyatakan habis pada Mei 2024. Secara tiba-tiba tanpa permintaan sertel baru, dirinya mengaku mendapatkan email yang berisikan sertel baru.

"Tapi di email tidak tertera password. Hanya file sertel saja," kata netizen tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam kasus tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Sesuai dengan penjelasan di atas, sertel tidak akan diterbitkan secara jabatan sehingga tidak mungkin kantor pajak mengirimkan sertel tanpa didahului permintaan.

"Jika merasa belum pernah mengajukan sertel baru, seharusnya tidak ada email masuk yang berisi sertel," cuit DJP.

Sebagai informasi, pengajuan sertel bagi wajib pajak badan dapat dilakukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja