ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP.

Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

"Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan oleh wajib pajak," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dalam pengajuan sertel baru, KPP/KP2KP akan meminta wakil, pengurus, atau pejabat dari wajib pajak bersangkutan untuk menyiapkan dan mengetik secara langsung passphrase sebagai pengaman sertifikat elektronik. Jadi, hanya wajib pajak bersangkutan yang mengetahui passphrase tersebut.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen yang mewakili sebuah CV. Sertel pada CV pengusaha kena pajak (PKP) yang dikelolanya dinyatakan habis pada Mei 2024. Secara tiba-tiba tanpa permintaan sertel baru, dirinya mengaku mendapatkan email yang berisikan sertel baru.

"Tapi di email tidak tertera password. Hanya file sertel saja," kata netizen tersebut.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam kasus tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Sesuai dengan penjelasan di atas, sertel tidak akan diterbitkan secara jabatan sehingga tidak mungkin kantor pajak mengirimkan sertel tanpa didahului permintaan.

"Jika merasa belum pernah mengajukan sertel baru, seharusnya tidak ada email masuk yang berisi sertel," cuit DJP.

Sebagai informasi, pengajuan sertel bagi wajib pajak badan dapat dilakukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor