Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 15 digit masih dapat digunakan oleh wajib pajak.
Meskipun sudah ada penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengingatkan NPWP format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam PMK 112/2022.
“Yang sudah punya NPWP sebelum PMK 112/2022 terbit, NPWP lama masih dapat digunakan,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (26/7/2022).
Iqbal mengatakan masih dapat digunakannya NPWP format lama dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NIK sebagai NPWP orang pribadi. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’.
Dengan kondisi tersebut, DJP juga akan memberikan NPWP format 15 digit kepada orang pribadi penduduk Indonesia yang mendaftar menjadi wajib pajak baru setelah berlakunya PMK 112/2022. Selain memberi NPWP format 15 digit, DJP juga akan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
Iqbal juga menjelaskan dengan adanya format baru NPWP, wajib pajak selain orang pribadi – termasuk wajib pajak badan – tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP format 15 digit. Bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Setelah PMK 112/2022 terbit, wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Selaniutnya, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.