PER-5/PJ/2023

Ingat, Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajib Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 14:37 WIB
Ingat, Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajib Pajak Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tertentu. Selain itu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar PPN jumlah tertentu.

“Perdirjen [PER-5/PJ/2023] tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak itu, yang perlu kami garis bawahi, hanya berlaku untuk SPT PPh orang pribadi. Ini khusus untuk orang pribadi,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Teguh mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif terkait dengan restitusi. Terlebih, sambungnya, sebagian besar orang pribadi dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta merupakan karyawan.

“Itu baik yang melalui restitusi dengan pemeriksaan maupun yang pengembalian pendahuluan. … Ternyata sebagian besar adalah karyawan. KLU-nya itu karyawan, baik itu karyawan ASN/TNI/Polri maupun karyawan non-ASN. Sisanya baru orang pribadi yang usaha lainnya,” jelas Teguh.

Untuk orang pribadi dengan usaha lainnya, banyak yang profesi sebagai dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gini. Teguh mengatakan nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan mereka cenderung tidak terlalu besar. Simak pula ‘Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Ini Bakal Dapat Restitusi Dipercepat’.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

“Sebagian besar mintanya restitusi diperiksa. Kecil-kecil sebenarnya sehingga ini [ketentuan dalam PER-5/PJ/2023] untuk percepatan pemberian pelayanan. Untuk usaha, ternyata omzet tahunannya ratusan juta. Jadi, risikonya relatif kecil,” imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Simak pula ‘Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran