PER-03/PJ/2022

Ingat, PPN dan PPnBM pada Faktur Pajak Dihitung dalam Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 17:00 WIB
Ingat, PPN dan PPnBM pada Faktur Pajak Dihitung dalam Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPN dan PPnBM yang dipungut menjadi keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022, menjadi salah satu dari beberapa keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

“PPN yang dipungut … dan PPnBM yang dipungut … dihitung dalam satuan mata uang rupiah,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Jika penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.

Adapun konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.

Baca Juga:
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Adapun faktur pajak elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik. Simak pula ‘Mau Buat e-Faktur? Pengusaha Kena Pajak Harus Punya Ini’.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1).

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘Pengisian DPP dan PPN dalam Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN