Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PPN dan PPnBM yang dipungut menjadi keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022, menjadi salah satu dari beberapa keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
“PPN yang dipungut … dan PPnBM yang dipungut … dihitung dalam satuan mata uang rupiah,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).
Jika penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.
Adapun konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
Adapun faktur pajak elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik. Simak pula ‘Mau Buat e-Faktur? Pengusaha Kena Pajak Harus Punya Ini’.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1).
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘Pengisian DPP dan PPN dalam Faktur Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.