KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Penyerahan Air Bersih oleh Pengusaha Dibebaskan dari PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2022 | 14:00 WIB
Ingat! Penyerahan Air Bersih oleh Pengusaha Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan penyerahan air bersih oleh pengusaha yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari PPN meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

“Berdasarkan PP 40/2015 dan perubahannya PP 58/2021, penyerahan air bersih diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tersebut, tidak termasuk air minum dalam kemasan.

Lebih lanjut, pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra