KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabeanan bagi pengguna jasa yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemblokiran dapat dilakukan apabila pengguna jasa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d PMK 219/2019. Adapun pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Ditjen Pajak (DJP).

“...dan/atau SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir, dalam hal pengguna jasa kepabeanan mempunyai status sebagai pengusaha kena pajak.” Bunyi penggalan Pasal 17 huruf d PMK 219/2019, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hal ini berarti pengguna jasa kepabeanan bisa diblokir aksesnya jika memenuhi salah satu atau kedua kondisi tersebut. Pengguna jasa yang ingin membuka blokir akses kepabeanan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh an/atau SPT Masa PPN, tergantung dasar pemblokiran.

Apabila kewajiban penyampaian SPT telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai dapat membuka blokir akses kepabeanan. Pembukaan akses kepabeanan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi DJP.

Sebagai informasi, akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengguna jasa dalam konteks ini ialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa ini di antaranya seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Sederhananya, akses kepabeanan menjadi kunci agar seseorang dapat mengakses layanan kepabeanan. Akses kepabeanan ini juga diperlukan untuk pemenuhan kewajiban pabean seperti pembayaran bea masuk dan pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan demikian, apabila pengguna jasa mengalami pemblokiran akses maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan DJBC. Untuk itu, pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengurus pembukaan blokir akses agar dapat kembali mengakses layanan DJBC.

Terdapat beragam alasan lain yang membuat akses kepabeanan diblokir. Misal, pengguna jasa tidak memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh DJBC, tidak menyelenggarakan pembukuan, dan alasan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 219/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra