ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN oleh Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 09:42 WIB
Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN oleh Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dapat mendatangi langsung kantor pajak terdekat.

Permohonan aktivasi EFIN dibutuhkan wajib pajak untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online. Adapun ketentuan permohonan aktivasi EFIN tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2019.

“Jika WP orang pribadi belum pernah aktivasi EFIN, silakan ajukan permohonannya sesuai PER-06/PJ/2019. Apabila ingin mengajukan secara elektronik, konfirmasi hal tersebut pada KPP/KP2KP,” cuit Kring Pajak dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pribadi saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: KTP untuk wajib pajak WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP untuk wajib pajak WNA; serta kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT),

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Apabila syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi maka permohonan aktivasi dinyatakan lengkap. Jika permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra