ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN oleh Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 09:42 WIB
Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN oleh Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dapat mendatangi langsung kantor pajak terdekat.

Permohonan aktivasi EFIN dibutuhkan wajib pajak untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online. Adapun ketentuan permohonan aktivasi EFIN tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2019.

“Jika WP orang pribadi belum pernah aktivasi EFIN, silakan ajukan permohonannya sesuai PER-06/PJ/2019. Apabila ingin mengajukan secara elektronik, konfirmasi hal tersebut pada KPP/KP2KP,” cuit Kring Pajak dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pribadi saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: KTP untuk wajib pajak WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP untuk wajib pajak WNA; serta kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT),

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Keempat, menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Apabila syarat dan ketentuan tersebut dipenuhi maka permohonan aktivasi dinyatakan lengkap. Jika permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan