KPP PRATAMA BONTANG

Ingat! Pelaporan PPN Jasa Agen Asuransi Pakai Formulir SPT Masa Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 15:30 WIB
Ingat! Pelaporan PPN Jasa Agen Asuransi Pakai Formulir SPT Masa Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) secara daring pada 25 Agustus 2022 yang membahas mengenai aturan dalam PMK No. 67/2022.

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan PMK 67/2022 mengatur terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

“Karena peraturan pajak sudah berubah dan diganti dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka diterbitkanlah PMK 67/2022 untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nanang juga menyebut perusahaan-perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah merupakan pemungut PPN. Dengan kata lain, mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, agen asuransi wajib membuat faktur pajak atas PPN jasa agen asuransi dengan tarif 1,1% dari komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Faktur tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga wajib membuat faktur pajak atas PPN jasa pialang asuransi/reasuransi dengan tarif 2,2%. Faktur tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan penyerahan jasa asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen ssuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Apabila terjadi kesalahan pemungutan yang membuat PPN yang dipungut menjadi lebih besar dari seharusnya dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dalam kelas pajak tersebut, Nanang juga memberikan contoh kasus dan sesi tanya jawab kepada peserta. Peserta kelas pajak juga bisa melakukan konsultasi kepada KPP Pratama Bontang melalui sosial media @pajakbontang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan