KEPATUHAN PAJAK

Ingat, NPWP dan SPT Tahunan PPh Jadi Syarat Maju Capres-Cawapres

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:45 WIB
Ingat, NPWP dan SPT Tahunan PPh Jadi Syarat Maju Capres-Cawapres

Ilustrasi. Petugas melintas di depan deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2024 yang terpasang di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sesuai dengan Pasal 169 UU Pemilu, untuk menjadi capres dan cawapres, orang tersebut harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak selama 5 tahun terakhir.

“Yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi penggalan Pasal 169 huruf m UU Pemilu, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 169 huruf m UU Pemilu, jika 5 tahun terakhir bakal pasangan calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.

Sejalan dengan ketentuan itu, sesuai dengan Pasal 227, pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres harus dilengkapi dengan fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi selama 5 tahun terakhir.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Pascaterbitnya UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP orang pribadi. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Namun, UU Pemilu masih mensyaratkan adanya dokumen berupa NPWP.

Kemudian, masih mengutip UU KUP, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan