ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Kewajiban Lapor SPT Bukan Dilihat dari PTKP, Tetapi Status NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 10:55 WIB
Ingat! Kewajiban Lapor SPT Bukan Dilihat dari PTKP, Tetapi Status NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan ditentukan dari besaran penghasilannya sudah di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau belum.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan justru ditentukan dari status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak. Jika status NPWP aktif/efektif maka kewajiban untuk lapor SPT Tahunan tetap melekat.

"Kewajiban lapor SPT, utamanya, bukan dilihat di bawah PTKP atau tidak. Tapi dari status NPWP efektif atau nonefektif," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hanya saja, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan jika mengajukan permohonan NPWP nonefektif (NE). Seperti diketahui, ada beberapa kriteria yang bisa membuat NPWP seorang wajib pajak berstatus NE.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Sebagai informasi tambahan, besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yakni per 1 Januari setiap tahunnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 36/2008 tentang PPh. Kemudian, aturan ini kembali dipertegas pada Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 yang juga menyatakan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Jika pada 31 Maret NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan tetap ada. Dan jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda karena telat lapor," imbuh DJP.

Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.

Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000, untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000, tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?