PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - IKH Online resmi digunakan pengajuan permohonan dan perpanjangan izin kuasa hukum di bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai dalam waktu dekat ini.

Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus diajukan secara elektronik mulai 12 April 2024.

"Untuk memiliki izin kuasa hukum ... pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PER-1/PP/2024.

Kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin tersebut ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang pemberian izin kuasa hukum berlaku salam 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini