PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - IKH Online resmi digunakan pengajuan permohonan dan perpanjangan izin kuasa hukum di bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai dalam waktu dekat ini.

Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus diajukan secara elektronik mulai 12 April 2024.

"Untuk memiliki izin kuasa hukum ... pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PER-1/PP/2024.

Kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin tersebut ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang pemberian izin kuasa hukum berlaku salam 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP