PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Harta yang Diungkap Lewat PPS Tak Boleh Disusutkan

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:55 WIB
Ingat! Harta yang Diungkap Lewat PPS Tak Boleh Disusutkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak diperkenankan menyusutkan aset yang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (3) PMK 196/2021, ketentuan ini berlaku atas harta yang diungkapkan dalam SPPH baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS. Hal yang serupa juga berlaku atas aset tak berwujud.

"Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan," bunyi Pasal 21 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak, harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pada pada PPS perlu dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan di dalam neraca.

Selanjutnya, tambahan harta dan utang yang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH juga diperlakukan sebagai perolehan harta baru utang baru.

Perolehan harta baru dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022. Adapun tanggal perolehan harta dan utang baru adalah sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah terdapat 13.830 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp1,55 triliun.

Adapun nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak tercatat mencapai Rp14,86 triliun dengan mayoritas di antaranya adalah deklarasi dalam negeri senilai Rp12,96 triliun.

Nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak tercatat baru mencapai Rp919,32 miliar, sedangkan harta yang diinvestasikan mencapai Rp975,6 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi