PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Harta yang Diungkap Lewat PPS Tak Boleh Disusutkan

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:55 WIB
Ingat! Harta yang Diungkap Lewat PPS Tak Boleh Disusutkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak diperkenankan menyusutkan aset yang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (3) PMK 196/2021, ketentuan ini berlaku atas harta yang diungkapkan dalam SPPH baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS. Hal yang serupa juga berlaku atas aset tak berwujud.

"Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan," bunyi Pasal 21 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak, harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pada pada PPS perlu dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan di dalam neraca.

Selanjutnya, tambahan harta dan utang yang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH juga diperlakukan sebagai perolehan harta baru utang baru.

Perolehan harta baru dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022. Adapun tanggal perolehan harta dan utang baru adalah sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah terdapat 13.830 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp1,55 triliun.

Adapun nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak tercatat mencapai Rp14,86 triliun dengan mayoritas di antaranya adalah deklarasi dalam negeri senilai Rp12,96 triliun.

Nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak tercatat baru mencapai Rp919,32 miliar, sedangkan harta yang diinvestasikan mencapai Rp975,6 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global