PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Harta yang Diungkap Lewat PPS Tak Boleh Disusutkan

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:55 WIB
Ingat! Harta yang Diungkap Lewat PPS Tak Boleh Disusutkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak diperkenankan menyusutkan aset yang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (3) PMK 196/2021, ketentuan ini berlaku atas harta yang diungkapkan dalam SPPH baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS. Hal yang serupa juga berlaku atas aset tak berwujud.

"Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan," bunyi Pasal 21 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak, harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pada pada PPS perlu dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan di dalam neraca.

Selanjutnya, tambahan harta dan utang yang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH juga diperlakukan sebagai perolehan harta baru utang baru.

Perolehan harta baru dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022. Adapun tanggal perolehan harta dan utang baru adalah sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah terdapat 13.830 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp1,55 triliun.

Adapun nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak tercatat mencapai Rp14,86 triliun dengan mayoritas di antaranya adalah deklarasi dalam negeri senilai Rp12,96 triliun.

Nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak tercatat baru mencapai Rp919,32 miliar, sedangkan harta yang diinvestasikan mencapai Rp975,6 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra