Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak diperkenankan menyusutkan aset yang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (3) PMK 196/2021, ketentuan ini berlaku atas harta yang diungkapkan dalam SPPH baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS. Hal yang serupa juga berlaku atas aset tak berwujud.
"Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan," bunyi Pasal 21 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (16/2/2022).
Dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak, harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pada pada PPS perlu dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan di dalam neraca.
Selanjutnya, tambahan harta dan utang yang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH juga diperlakukan sebagai perolehan harta baru utang baru.
Perolehan harta baru dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022. Adapun tanggal perolehan harta dan utang baru adalah sesuai dengan tanggal surat keterangan.
Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah terdapat 13.830 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp1,55 triliun.
Adapun nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak tercatat mencapai Rp14,86 triliun dengan mayoritas di antaranya adalah deklarasi dalam negeri senilai Rp12,96 triliun.
Nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak tercatat baru mencapai Rp919,32 miliar, sedangkan harta yang diinvestasikan mencapai Rp975,6 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.