ADMINISTRASI KEPABEANAN

Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:00 WIB
Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 pihak yang dapat menggunakan jaminan tertulis dalam rangka kepabeanan.

Adapun jaminan berarti garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jaminan tersebut salah satunya berupa jaminan tertulis.

“Jaminan tertulis ... berupa surat pernyataan tertulis dari terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 168/2022, dikutip pada 28/5/2024.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun 5 pihak yang dapat menggunakan jaminan tertulis telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 168/2022. Pertama, importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain.

Kedua, importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Ketiga, perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara.

Keempat, importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau acara kenegaraan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kendati demikian, pihak-pihak tersebut dapat menggunakan jaminan tertulis setelah mendapatkan izin. Untuk dapat menggunakan jaminan tertulis, pengguna harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan tertulis.

Izin penggunaan jaminan tertulis tersebut diajukan kepada menteri keuangan u.p kepala kantor bea dan cukai. Izin tersebut diajukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 168/2022.

Selain jaminan tertulis, ada 8 bentuk jaminan lain yang dapat digunakan. Sebagai informasi, jaminan tersebut diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, importir tidak mampu melunasi pungutan negara di antaranya seperti bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan segera. Simak ‘Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo