BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB
Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dengan menggunakan formulir 1721-A3 untuk instansi pemerintah berlaku mulai masa pajak Juni 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/5/2024).

Baru-baru ini, otoritas pajak menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024, yang mengatur tata cara pembuatan bukti pemotongan bagi instansi pemerintah. Dalam peraturan tersebut, DJP memperkenalkan formulir baru berupa 1721-A3.

“Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:…c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3)…,” bunyi penggalan pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2024.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.

Pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 kepada pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, ataupun pensiunannya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, PER-5/PJ/2024 ini mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. Selain mengenai formulir 1721-A3, ada pula ulasan mengenai insentif pajak untuk PNS di Ibu Kota Nusantara hingga laporan hasil pemeriksaan BPK mengenai LKPP 2023.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Ada Pembayaran Penghasilan, Bupot 21/26 Tidak Perlu Dibuat

Bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah tak perlu dibuat jika tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, bupot 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Bupot 21/26 Instansi Pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menunjukkan besaran PPh Pasal 21/26 yang telah dipotong,” bunyi Pasal 1 nomor 16 (2) PER-5/PJ/2024. (DDTCNews)

PNS hingga anggota TNI/Polri Dapat Insentif Pajak di IKN

PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil anggota TNI, dan anggota Polri; dan telah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final," bunyi Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024. (DDTCNews)

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Terkait LKPP 2023

BPK menyampaikan adanya 14 temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.

Beberapa temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP LKPP 2023 antara lain terkait dengan perbaikan pelaporan keuangan dan kinerja pemerintah, penyelesaian masalah PPh dan PPN, penyaluran DAU, tata kelola pelaksanaan prefunding, dan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kami akan memperbaiki pengaturan pelaksanaan anggaran dan juga mekanisme RPATA secara lebih lengkap dan jelas. Kami juga akan memperbaiki pengendalian untuk memastikan ketepatan sasaran penerapan mekanisme RPATA," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (DDTCNews)

Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

Bank Indonesia (BI) memprediksi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri akan makin ramai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan PP 22/2024 sudah sejak lama dibicarakan dan dinantikan oleh para eksportir SDA. Menurutnya, pemberian insentif pajak ini akan membuat penempatan DHE SDA di dalam negeri lebih menarik.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kami melihat ini adalah salah satu bentuk sinergi kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara, BPKP Sumbang Rp 38,75 Triliun

Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan mengeklaim berhasil berkontribusi pada keuangan negara melalui penyelamatan keuangan, penghematan belanja, dan optimalisasi penerimaan senilai Rp310,36 triliun.

Kepala Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kontribusi pada keuangan negara dicapai lewat beragam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 2020 hingga kuartal I/2024.

"Pengawasan BPKP telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp78,68 triliun, menghemat belanja Rp192,93 triliun, serta mengoptimalisasi penerimaan negara Rp38,75 triliun. Totalnya, Rp310,36 triliun," tuturnya. (DDTCNews) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra