PER-03/PJ/2022

Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 17:38 WIB
Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Ilustrasi. Contoh tampilan pdf atau cetakan kertas e-faktur

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy),” bunyi Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Adapun bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem ini disebut sebagai aplikasi e-faktur.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan aplikasi e-faktur tersebut terdiri atas aplikasi e-faktur client desktop, aplikasi e-faktur web based, dan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi.

Adapun aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan … ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3).

Meskipun tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, lampiran beleid ini juga memberikan contoh tampilan e-faktur dalam hal e-faktur dicetak dalam bentuk portable document format (pdf) dan/atau hard copy. Simak pula ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak