PER-03/PJ/2022

Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 17:38 WIB
Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas

Ilustrasi. Contoh tampilan pdf atau cetakan kertas e-faktur

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) tidak diwajibkan untuk dicetak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy),” bunyi Pasal 12 ayat (6) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adapun bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem ini disebut sebagai aplikasi e-faktur.

Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan aplikasi e-faktur tersebut terdiri atas aplikasi e-faktur client desktop, aplikasi e-faktur web based, dan aplikasi e-faktur host-to-host. Aplikasi e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi.

Adapun aplikasi e-faktur host-to-host dapat digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat e-faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan … ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3).

Meskipun tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, lampiran beleid ini juga memberikan contoh tampilan e-faktur dalam hal e-faktur dicetak dalam bentuk portable document format (pdf) dan/atau hard copy. Simak pula ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa