PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 16:26 WIB
Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

“Oleh karena itu, … dalam hal‐hal tertentu direktur jenderal pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan,” penggalan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dikutip Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, hal-hal tertentu yang dimaksud antara lain, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.

Ketiga, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan. Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Keenam, terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Baca Juga:
Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Adapun beberapa kredit pajak itu, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24). Simak pula ‘Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja