PP 34/2017

Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:00 WIB
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya layanan (service charge) termasuk dalam penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017. Berdasarkan beleid tersebut, sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jumlah bruto tersebut termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Adapun biaya layanan berarti biaya yang biasa disebut dengan service charge PP 34/2017 tidak memerinci pengertian service charge. Namun, pengertian service charge di antaranya dapat merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/1989.

Berdasarkan surat edaran tersebut, service charge diartikan sebagai balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge itu dapat terdiri atas biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan demikian, beragam jenis biaya service charge yang dikenakan terhadap penyewa diperhitungkan dalam jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunan. Adapun PPh atas sewa tersebut dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan pemotong pajak.

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP.

Namun, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, baik oleh orang pribadi atau badan. Dalam kondisi ini, penerima penghasilan wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPh yang dipotong tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan