PP 34/2017

Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:00 WIB
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya layanan (service charge) termasuk dalam penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017. Berdasarkan beleid tersebut, sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Jumlah bruto tersebut termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Adapun biaya layanan berarti biaya yang biasa disebut dengan service charge PP 34/2017 tidak memerinci pengertian service charge. Namun, pengertian service charge di antaranya dapat merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/1989.

Berdasarkan surat edaran tersebut, service charge diartikan sebagai balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge itu dapat terdiri atas biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dengan demikian, beragam jenis biaya service charge yang dikenakan terhadap penyewa diperhitungkan dalam jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunan. Adapun PPh atas sewa tersebut dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan pemotong pajak.

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP.

Namun, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, baik oleh orang pribadi atau badan. Dalam kondisi ini, penerima penghasilan wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPh yang dipotong tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN