LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman pelaku bisnis yang meningkat mengenai manfaat digital marketing menimbulkan banyak fenomena pemasaran digital yang masif. Salah satu fenomena yang berkembang saat ini adalah kegiatan endorsement.

Endorsement merupakan kegiatan mempromosikan barang di platform media sosial seperti Instagram, Twitter (X), dan TikTok. Pihak yang melakukan endorsement biasanya adalah orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, seperti artis, atlet, beauty influencer, musisi, atau siapa pun yang memiliki banyak pengikut.

Kegiatan endorsement bertujuan untuk meningkatkan daya jual sebuah merek atau brand. Dengan dikenalkan dan dipromosikan oleh influencer, kepercayaan calon konsumen terhadap produk tersebut dapat meningkat.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Endorsement dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian kerja sama antara influencer dan pelaku usaha. Kegiatan ini sejatinya merupakan promosi atau iklan yang dapat dikategorikan sebagai classified ads.

Berdasarkan Lampiran SE-62/PJ/2013, dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Bila dicermati, terdapat kesamaan kriteria antara kegiatan endorsement dan classified ads, yaitu:

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran
  • Menyediakan tempat dan/atau waktu
  • Memajang content
  • Ditujukan kepada pengguna iklan

Lebih lanjut, imbalan yang diterima influencer dapat berupa uang atau barang tertentu berdasarkan kesepakatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.

Bentuk imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan. Dengan kata lain, imbalan yang diterima oleh influencer dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas imbalan endorsement berupa uang atau barang? Baca selengkapnya mengenai panduan Perlakuan Pajak atas Imbalan Endorsement Berupa Barang hanya di Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Dalam panduan tersebut, dibahas beberapa topik antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement berupa Uang
  • Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement berupa Barang
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Endorsement
  • Ilustrasi Kasus

Yuk, tetap update dengan peraturan pajak terbaru! Selain panduan pajak atas imbalan endorsement, Anda juga bisa membaca panduan pajak Artis, Content Creator, Desainer, Musisi, hingga Jasa Periklanan. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja