TURKI

Inflasi Masih Tinggi, Turki Pangkas Lagi Tarif PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Turki Pangkas Lagi Tarif PPN

Ilustrasi

ANKARA, DDTCNews - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa produk guna menahan laju inflasi.

Erdogan menjelaskan nilai tukar lira dan kenaikan harga makanan serta komoditas energi telah mengerek angka inflasi ke level 54,4% pada Februari 2022. Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.

"Kami memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas beberapa produk seperti deterjen, sabun, tisu toilet, dan popok dari 18% menjadi 8%," katanya seperti dikutip dari Xinhuanet, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarif PPN atas penjualan bangunan juga akan diturunkan menjadi 8% guna meringankan beban yang ditanggung sektor konstruksi. Untuk sektor pertanian, tarif PPN diturunkan menjadi tinggal 1% atas beberapa jenis barang, seperti benih dan bibit.

Pemerintah Turki sesungguhnya sudah menurunkan tarif PPN bahan-bahan pokok dari 8% menjadi tinggal 1% pada 14 Februari 2022. Pada hari itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk menurunkan harga jual bahan pokok sejalan dengan penurunan tarif PPN.

Untuk memastikan harga bahan pokok benar-benar turun, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan Turki mengerahkan pegawainya untuk mengawasi harga jual mulai dari level produksi, grosir, hingga ke tangan konsumen.

Pada bulan lalu, tercatat sekitar 2.800 pegawai pemerintahan yang dikerahkan ke lapangan untuk melaksanakan pengawasan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra