PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari 2022 Sebesar 2,18%, Dipengaruhi Harga Komoditas Pangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:11 WIB
Inflasi Januari 2022 Sebesar 2,18%, Dipengaruhi Harga Komoditas Pangan

Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Januari 2022 sebesar 0,56 persen, yang dipicu kenaikan harga sejumlah bahan makanan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi pada Januari 2022 sebesar 2,18% year on year (yoy). Angka tersebut meningkat dibanding Desember 2021 yang hanya 1,87% yoy.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan harga komoditas dan beberapa harga pangan karena faktor cuaca basah berkontribusi pada inflasi tersebut.

“Pemerintah senantiasa menjaga harga-harga energi domestik seperti BBM pada harga yang tetap meski terjadi kenaikan harga komoditas. Hal ini ditujukan agar daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi pokok tetap terjaga,” ujar Febrio, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Febrio menambahkan kenaikan inflasi tersebut seiring dengan menguatnya aktivitas konsumsi masyarakat.

Hal tersebut berdampak pada membaiknya sisi permintaan seiring naiknya mobilitas masyarakat. Selain itu, peningkatan inflasi inti di tengah risiko tekanan inflasi impor merupakan imbas masih tingginya harga komoditas.

Adapun untuk inflasi harga pangan pada Januari 2022 meningkat 3,35% yoy, naik dari bulan sebelumnya sebesar 3,20% yoy.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

“Meningkatnya permintaan seiring dengan membaiknya kondisi pandemi, baik oleh konsumen rumah tangga maupun sektor akomodasi dan restoran telah mendorong kenaikan harga,” ujar Febrio.

Sementara itu, Febrio menyebut kenaikan harga minyak goreng mulai terkendali dengan intervensi pemerintah dan harga patokan yang ditetapkan.

“Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan juga diharapkan efektif dalam mengendalikan harga di minyak goreng di pasar,” kata Febrio.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Ia menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat dengan masih memberlakukan kebijakan akomodatif pada harga energi domestik ke depan.

Guna menjaga stabilitas harga di tingkat nasional, Febrio mengatakan pemerintah pusat dan daerah terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta otoritas terkait untuk menciptakan bauran kebijakan yang tepat.

Di sisi lain, untuk masyarakat miskin dan rentan, pemerintah tetap memberikan bantuan guna menjaga daya beli kelompok tersebut melalui anggaran perlindungan sosial tahun 2022 sebesar Rp431,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?