PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Indonesia 'Hanya' 3,5%, Sri Mulyani: Tekanannya Lebih Rendah

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:30 WIB
Inflasi Indonesia 'Hanya' 3,5%, Sri Mulyani: Tekanannya Lebih Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan secara virtual saat pembukaan seminar internasional "Transformasi Digital untuk Inklusi Keuangan Perempuan, Pemuda, dan UMKM untuk Mendorong Pertumbuhan Inklusif" di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tekanan inflasi yang dihadapi oleh Indonesia masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Inflasi di Indonesia per April 2022 tercatat hanya sebesar 3,47%, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi yang terjadi di negara-negara lain.

"Bila dibandingkan negara-negara G-20, seperti AS 8,3%, Inggris 9,0%, Turki 70,0%, Argentina 58,0%, Brazil 12,1%, dan India 7,8% tekanan inflasi di Indonesia masih jauh lebih rendah," ujar Sri Mulyani dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengeklaim tekanan inflasi yang dihadapi oleh Indonesia tergolong rendah karena APBN mampu mengambil peran sebagai shock absorber di tengah kenaikan harga komoditas global.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menjaga keterjangkauan harga energi. Keterjangkauan harga diperlukan untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Implikasinya, kebutuhan belanja subsidi energi dan kompensasi yang dibayarkan oleh APBN mengalami peningkatan yang tajam.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Ketersediaan dan keterjangkauan harga energi dan pangan menjadi sangat krusial untuk menjamin daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani.

Adapun pada KEM-PPKF 2023 pemerintah memproyeksikan inflasi pada tahun depan masih berada dalam rentang 2% hingga 4%, masih sama dengan asumsi inflasi yang tercantum pada outlook APBN 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?