PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi 2023 Diasumsikan Maksimal 4%, Begini Perhitungan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:00 WIB
Inflasi 2023 Diasumsikan Maksimal 4%, Begini Perhitungan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini inflasi pada tahun depan tetap berada dalam kisaran 2% hingga 4% meski tren inflasi pada tahun ini mulai mengalami peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi di Indonesia pada tahun ini diperkirakan masih tetap berada di bawah 4% dan akan melandai pada tahun depan.

"Untuk tahun 2023, beberapa lembaga internasional memperkirakan bahwa harga komoditas akan melandai, lebih rendah dibandingkan tahun 2022 meskipun masih berada pada level yang tinggi," ujar Sri Mulyani, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Seperti diketahui, inflasi per April 2022 tercatat mampu mencapai 3,5% akibat kenaikan harga komoditas dan peningkatan aktivitas ekonomi berkat Ramadan dan Idulfitri.

Menurut Sri Mulyani, inflasi bisa saja lebih tinggi bila kenaikan harga komoditas pada level global sepenuhnya diteruskan ke konsumen. Namun, kenaikan harga tersebut dimitigasi dengan peningkatan subsidi guna menjaga harga jual BBM, LPG, dan tarif dasar listrik.

"APBN berperan penting sebagai shock absorber sehingga daya beli masyarakat serta keberlanjutan pemulihan ekonomi tetap dapat dijaga," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain memberikan subsidi, bansos masih terus diberikan dan tim pengendali inflasi nasional (TPIN) juga bekerja untuk mengendalikan inflasi baik pada level nasional maupun daerah.

"Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa asumsi inflasi 2023 yang berada pada kisaran 2% hingga 4% masih cukup realistis," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses