PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi 2023 Diasumsikan Maksimal 4%, Begini Perhitungan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:00 WIB
Inflasi 2023 Diasumsikan Maksimal 4%, Begini Perhitungan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini inflasi pada tahun depan tetap berada dalam kisaran 2% hingga 4% meski tren inflasi pada tahun ini mulai mengalami peningkatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi di Indonesia pada tahun ini diperkirakan masih tetap berada di bawah 4% dan akan melandai pada tahun depan.

"Untuk tahun 2023, beberapa lembaga internasional memperkirakan bahwa harga komoditas akan melandai, lebih rendah dibandingkan tahun 2022 meskipun masih berada pada level yang tinggi," ujar Sri Mulyani, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seperti diketahui, inflasi per April 2022 tercatat mampu mencapai 3,5% akibat kenaikan harga komoditas dan peningkatan aktivitas ekonomi berkat Ramadan dan Idulfitri.

Menurut Sri Mulyani, inflasi bisa saja lebih tinggi bila kenaikan harga komoditas pada level global sepenuhnya diteruskan ke konsumen. Namun, kenaikan harga tersebut dimitigasi dengan peningkatan subsidi guna menjaga harga jual BBM, LPG, dan tarif dasar listrik.

"APBN berperan penting sebagai shock absorber sehingga daya beli masyarakat serta keberlanjutan pemulihan ekonomi tetap dapat dijaga," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain memberikan subsidi, bansos masih terus diberikan dan tim pengendali inflasi nasional (TPIN) juga bekerja untuk mengendalikan inflasi baik pada level nasional maupun daerah.

"Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa asumsi inflasi 2023 yang berada pada kisaran 2% hingga 4% masih cukup realistis," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN