EFEK VIRUS CORONA

Industri Penyumbang PDB Terbesar RI Terancam Krisis Bahan Baku

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 17:05 WIB
Industri Penyumbang PDB Terbesar RI Terancam Krisis Bahan Baku

Ilustrasi industri manufaktur.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memprediksi para pelaku usaha manufaktur akan mengalami krisis bahan baku mulai Maret 2020 karena efek virus Corona.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan produksi industri manufaktur saat ini masih berjalan normal karena masih ada stok bahan baku. Namun, efek Corona akan tetap terasa karena 74% impor bahan baku barang modal berasal dari China.

“Maret nanti saat industri kita kesulitan bahan baku manufaktur. Ini harus dihitung. Karena itu pemerintah sekarang terus monitor,” katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Susiwijono menilai dampak virus Corona tak bisa dibandingkan dengan wabah SARS pada 2003. Pasalnya, dampak Corona diperkirakan dua kali lipat lebih besar ketimbang SARS seiring dengan membesarnya ekonomi China.

Pada 2003, PDB China masih US$1,7 triliun. Namun tahun lalu, PDB China sudah melonjak 8 kali menjadi US$14,4 triliun. Alhasil, kontribusi ekonomi China terhadap PDB dunia juga turut melonjak dari sebelumnya 5,9% menjadi 13%.

Sementara itu, Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyebut pengusaha tengah mencari alternatif negara sumber bahan baku industri di luar China. Salah satunya bahan baku industri tekstil yang berasal dari India.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Memang harus dicari terobosan, dengan potensi negara-negara lain yang bisa menggantikan barang modal itu, walaupun tidak secara keseluruhan," katanya.

Untuk diketahui, industri manufaktur atau pengolahan adalah sektor usaha dengan kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tahun lalu, industri manufaktur menyumbang 21% dari total nilai PDB Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?