EFEK VIRUS CORONA

Industri Penyumbang PDB Terbesar RI Terancam Krisis Bahan Baku

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 17:05 WIB
Industri Penyumbang PDB Terbesar RI Terancam Krisis Bahan Baku

Ilustrasi industri manufaktur.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memprediksi para pelaku usaha manufaktur akan mengalami krisis bahan baku mulai Maret 2020 karena efek virus Corona.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan produksi industri manufaktur saat ini masih berjalan normal karena masih ada stok bahan baku. Namun, efek Corona akan tetap terasa karena 74% impor bahan baku barang modal berasal dari China.

“Maret nanti saat industri kita kesulitan bahan baku manufaktur. Ini harus dihitung. Karena itu pemerintah sekarang terus monitor,” katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Susiwijono menilai dampak virus Corona tak bisa dibandingkan dengan wabah SARS pada 2003. Pasalnya, dampak Corona diperkirakan dua kali lipat lebih besar ketimbang SARS seiring dengan membesarnya ekonomi China.

Pada 2003, PDB China masih US$1,7 triliun. Namun tahun lalu, PDB China sudah melonjak 8 kali menjadi US$14,4 triliun. Alhasil, kontribusi ekonomi China terhadap PDB dunia juga turut melonjak dari sebelumnya 5,9% menjadi 13%.

Sementara itu, Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyebut pengusaha tengah mencari alternatif negara sumber bahan baku industri di luar China. Salah satunya bahan baku industri tekstil yang berasal dari India.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Memang harus dicari terobosan, dengan potensi negara-negara lain yang bisa menggantikan barang modal itu, walaupun tidak secara keseluruhan," katanya.

Untuk diketahui, industri manufaktur atau pengolahan adalah sektor usaha dengan kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tahun lalu, industri manufaktur menyumbang 21% dari total nilai PDB Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini