PERWAKILAN KEMENKEU PROVINSI SUMUT

Industri Pengolahan Jadi Kontributor Terbesar Pajak di Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 12:05 WIB
Industri Pengolahan Jadi Kontributor Terbesar Pajak di Provinsi Ini

Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Sumut) merilis kinerja APBN pada Konferensi Pers di Gedung Keuangan Negara Medan pada Senin (30/10/2023). (foto: DJP)

MEDAN, DDTCNews – Sektor industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dalam realisasi penerimaan pajak yang dikelola Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I dan II.

Hingga September 2023, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp25,83 triliun. Kendati terkontraksi sekitar 8,61% secara tahunan, kinerja tersebut setara dengan 76,95% dari target yang telah ditetapkan.

“Penerimaan pajak didominasi sektor industri pengolahan (41,22%) dan diikuti sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (24,30%),” jelas Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan pada jenis pajaknya, kontributor terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (30,75%). Kemudian, ada pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan (26,62%) dan PPh Pasal 21 (14,08%).

“Penerimaan pajak ke depannya akan tetap waspada dengan normalisasi basis penerimaan dan tetap optimis dengan aktivitas ekonomi Indonesia,” imbuh Eddi.

Secara umum, realisasi pendapatan negara yang sudah dikumpulkan Perwakilan Kementerian Keuangan Sumut hingga September 2023 senilai Rp30,19 triliun atau 77,79% dari target senilai Rp38,81 triliun. Capaian tersebut terkontraksi sebesar 14,93% secara tahunan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain pajak, ada penerimaan kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumut mencatat kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,22 triliun atau terkontraksi cukup dalam sebesar 65,30%.

Hal ini dipengaruhi kontraksi dari sisi bea keluar (terutama karena turunnya harga referensi crude palm oil) dan cukai. Di sisi lain, penerimaan bea masuk tumbuh 11,02% karena pengaruh dari impor produk beras, gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya, kokas petroleum, gula tebu, dan sukrosa murni.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PNBP yang dikelola Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumut tercatat senilai Rp2,14 trilun atau tumbuh 31,74% secara tahunan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Syaiful mengatakan realisasi belanja hingga September 2023 senilai Rp44,52 triliun atau 67,9% dari pagu senilai Rp65,57 triliun. Realisasi belanja itu tumbuh 6,57% secara tahunan.

“Kinerja APBN Sumut sampai dengan 30 September 2023 mengalami defisit sebesar Rp14,33 triliun. Defisit tersebut disebabkan oleh terkontraksinya pendapatan negara di Sumut. Di sisi lain, realisasi belanja mengalami pertumbuhan,” ujar Syaiful. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN