PERWAKILAN KEMENKEU PROVINSI SUMUT

Industri Pengolahan Jadi Kontributor Terbesar Pajak di Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 12:05 WIB
Industri Pengolahan Jadi Kontributor Terbesar Pajak di Provinsi Ini

Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Sumut) merilis kinerja APBN pada Konferensi Pers di Gedung Keuangan Negara Medan pada Senin (30/10/2023). (foto: DJP)

MEDAN, DDTCNews – Sektor industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dalam realisasi penerimaan pajak yang dikelola Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) I dan II.

Hingga September 2023, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp25,83 triliun. Kendati terkontraksi sekitar 8,61% secara tahunan, kinerja tersebut setara dengan 76,95% dari target yang telah ditetapkan.

“Penerimaan pajak didominasi sektor industri pengolahan (41,22%) dan diikuti sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (24,30%),” jelas Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan pada jenis pajaknya, kontributor terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (30,75%). Kemudian, ada pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan (26,62%) dan PPh Pasal 21 (14,08%).

“Penerimaan pajak ke depannya akan tetap waspada dengan normalisasi basis penerimaan dan tetap optimis dengan aktivitas ekonomi Indonesia,” imbuh Eddi.

Secara umum, realisasi pendapatan negara yang sudah dikumpulkan Perwakilan Kementerian Keuangan Sumut hingga September 2023 senilai Rp30,19 triliun atau 77,79% dari target senilai Rp38,81 triliun. Capaian tersebut terkontraksi sebesar 14,93% secara tahunan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain pajak, ada penerimaan kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumut mencatat kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,22 triliun atau terkontraksi cukup dalam sebesar 65,30%.

Hal ini dipengaruhi kontraksi dari sisi bea keluar (terutama karena turunnya harga referensi crude palm oil) dan cukai. Di sisi lain, penerimaan bea masuk tumbuh 11,02% karena pengaruh dari impor produk beras, gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya, kokas petroleum, gula tebu, dan sukrosa murni.

Selanjutnya, realisasi penerimaan PNBP yang dikelola Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumut tercatat senilai Rp2,14 trilun atau tumbuh 31,74% secara tahunan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sumut/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Syaiful mengatakan realisasi belanja hingga September 2023 senilai Rp44,52 triliun atau 67,9% dari pagu senilai Rp65,57 triliun. Realisasi belanja itu tumbuh 6,57% secara tahunan.

“Kinerja APBN Sumut sampai dengan 30 September 2023 mengalami defisit sebesar Rp14,33 triliun. Defisit tersebut disebabkan oleh terkontraksinya pendapatan negara di Sumut. Di sisi lain, realisasi belanja mengalami pertumbuhan,” ujar Syaiful. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?