MALAYSIA

Industri Bir Berhenti, Negara Kehilangan Rp8,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 17:18 WIB
Industri Bir Berhenti, Negara Kehilangan Rp8,2 Triliun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Negara ini akan kehilangan penerimaan pajak dari industri bir sekitar RM189 juta per bulan atau RM2,27 miliar per tahun setara dengan Rp684 miliar per bulan atau Rp8,2 trilun per tahun jika operasi pabrik bir terus ditangguhkan akibat kebijakan lockdown.

Konfederasi Brewers Bhd Malaysia (CMBB) memperkirakan dengan penghentian pabrik yang memicu kurangnya pasokan produk alkohol yang sah, akan muncul alkohol ilegal dengan potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar RM1 miliar per tahun.

“Kami berkomitmen membantu membangun Malaysia yang lebih baik. Selain jumlah signifikan dalam pajak setiap tahun, kami menghasilkan lapangan kerja dan berkontribusi membangun industri yang menggerakkan pariwisata,” demikian pernyataan tertulis CMBB, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pada 23 Maret, pabrik bir Carsberg Malaysia Bhd mengatakan sejalan dengan kebijakan lockdown untuk mengatasi wabah virus Corona, operasi perusahaan ditutup sementara dan pengaturan yang diperlukan bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah sudah ada.

Pada 6 April, Heineken Malaysia Bhd telah menerima persetujuan pemerintah untuk memungkinkan jumlah minimum pekerja berada di pabrik untuk memastikan keselamatan dan integritas pembuatan bir, sementara sisanya bekerja dari rumah selama periode yang ditentukan.

Sejak dimulainya lockdown pada 18 Maret, kedua pabrik telah diizinkan memiliki minimal staf untuk menjaga keamanan dan integritas pabriknya. Kedua pabrik meminta pihak berwenang mengizinkan tenaga kerja minimal tidak lebih dari 10% untuk pengemasan dan logistik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun, tak lama setelah itu, Menteri Wilayah Federal Tan Sri Annuar Musa mengatakan pemerintah telah mencabut izin yang diberikan kepada pabrik untuk beroperasi selama periode lockdown. “[Izin] telah dibatalkan, karena tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah,” kata Annuar.

Pada 10 April lalu, Pemerintah Malaysia kembali memperpanjang lockdown hingga 28 April. Ini adalah perpanjangan kedua setelah kali pertama Malaysia menetapkan lockdown mulai 18 Maret-31 Maret, lalu diperpanjang sampai 14 April.

Heineken mengatakan perusahaan akan terus melibatkan pemerintah dalam masalah ini sambil memastikan kebijakan tersebut akan mengurangi dampak terhadap bisnisnya. “Kami tetap berkomitmen untuk menjadi mitra dalam pembangunan bangsa, ” kata CMBB seperti dilansir theedgemarkets.com.

Heineken dan Carlsberg mempekerjakan lebih dari 61.000 orang secara langsung dan tidak langsung dengan gaji tahunan lebih dari RM752 juta, dengan total mitra dagang 35.000, termasuk supermarket, toko serba ada, kedai kopi, restoran, pub dan hotel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha