MALAYSIA

Industri Bir Berhenti, Negara Kehilangan Rp8,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 17:18 WIB
Industri Bir Berhenti, Negara Kehilangan Rp8,2 Triliun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Negara ini akan kehilangan penerimaan pajak dari industri bir sekitar RM189 juta per bulan atau RM2,27 miliar per tahun setara dengan Rp684 miliar per bulan atau Rp8,2 trilun per tahun jika operasi pabrik bir terus ditangguhkan akibat kebijakan lockdown.

Konfederasi Brewers Bhd Malaysia (CMBB) memperkirakan dengan penghentian pabrik yang memicu kurangnya pasokan produk alkohol yang sah, akan muncul alkohol ilegal dengan potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar RM1 miliar per tahun.

“Kami berkomitmen membantu membangun Malaysia yang lebih baik. Selain jumlah signifikan dalam pajak setiap tahun, kami menghasilkan lapangan kerja dan berkontribusi membangun industri yang menggerakkan pariwisata,” demikian pernyataan tertulis CMBB, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pada 23 Maret, pabrik bir Carsberg Malaysia Bhd mengatakan sejalan dengan kebijakan lockdown untuk mengatasi wabah virus Corona, operasi perusahaan ditutup sementara dan pengaturan yang diperlukan bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah sudah ada.

Pada 6 April, Heineken Malaysia Bhd telah menerima persetujuan pemerintah untuk memungkinkan jumlah minimum pekerja berada di pabrik untuk memastikan keselamatan dan integritas pembuatan bir, sementara sisanya bekerja dari rumah selama periode yang ditentukan.

Sejak dimulainya lockdown pada 18 Maret, kedua pabrik telah diizinkan memiliki minimal staf untuk menjaga keamanan dan integritas pabriknya. Kedua pabrik meminta pihak berwenang mengizinkan tenaga kerja minimal tidak lebih dari 10% untuk pengemasan dan logistik.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun, tak lama setelah itu, Menteri Wilayah Federal Tan Sri Annuar Musa mengatakan pemerintah telah mencabut izin yang diberikan kepada pabrik untuk beroperasi selama periode lockdown. “[Izin] telah dibatalkan, karena tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah,” kata Annuar.

Pada 10 April lalu, Pemerintah Malaysia kembali memperpanjang lockdown hingga 28 April. Ini adalah perpanjangan kedua setelah kali pertama Malaysia menetapkan lockdown mulai 18 Maret-31 Maret, lalu diperpanjang sampai 14 April.

Heineken mengatakan perusahaan akan terus melibatkan pemerintah dalam masalah ini sambil memastikan kebijakan tersebut akan mengurangi dampak terhadap bisnisnya. “Kami tetap berkomitmen untuk menjadi mitra dalam pembangunan bangsa, ” kata CMBB seperti dilansir theedgemarkets.com.

Heineken dan Carlsberg mempekerjakan lebih dari 61.000 orang secara langsung dan tidak langsung dengan gaji tahunan lebih dari RM752 juta, dengan total mitra dagang 35.000, termasuk supermarket, toko serba ada, kedai kopi, restoran, pub dan hotel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar