MALAYSIA

Industri Bir Berhenti, Negara Kehilangan Rp8,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 17:18 WIB
Industri Bir Berhenti, Negara Kehilangan Rp8,2 Triliun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Negara ini akan kehilangan penerimaan pajak dari industri bir sekitar RM189 juta per bulan atau RM2,27 miliar per tahun setara dengan Rp684 miliar per bulan atau Rp8,2 trilun per tahun jika operasi pabrik bir terus ditangguhkan akibat kebijakan lockdown.

Konfederasi Brewers Bhd Malaysia (CMBB) memperkirakan dengan penghentian pabrik yang memicu kurangnya pasokan produk alkohol yang sah, akan muncul alkohol ilegal dengan potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar RM1 miliar per tahun.

“Kami berkomitmen membantu membangun Malaysia yang lebih baik. Selain jumlah signifikan dalam pajak setiap tahun, kami menghasilkan lapangan kerja dan berkontribusi membangun industri yang menggerakkan pariwisata,” demikian pernyataan tertulis CMBB, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pada 23 Maret, pabrik bir Carsberg Malaysia Bhd mengatakan sejalan dengan kebijakan lockdown untuk mengatasi wabah virus Corona, operasi perusahaan ditutup sementara dan pengaturan yang diperlukan bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah sudah ada.

Pada 6 April, Heineken Malaysia Bhd telah menerima persetujuan pemerintah untuk memungkinkan jumlah minimum pekerja berada di pabrik untuk memastikan keselamatan dan integritas pembuatan bir, sementara sisanya bekerja dari rumah selama periode yang ditentukan.

Sejak dimulainya lockdown pada 18 Maret, kedua pabrik telah diizinkan memiliki minimal staf untuk menjaga keamanan dan integritas pabriknya. Kedua pabrik meminta pihak berwenang mengizinkan tenaga kerja minimal tidak lebih dari 10% untuk pengemasan dan logistik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Namun, tak lama setelah itu, Menteri Wilayah Federal Tan Sri Annuar Musa mengatakan pemerintah telah mencabut izin yang diberikan kepada pabrik untuk beroperasi selama periode lockdown. “[Izin] telah dibatalkan, karena tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah,” kata Annuar.

Pada 10 April lalu, Pemerintah Malaysia kembali memperpanjang lockdown hingga 28 April. Ini adalah perpanjangan kedua setelah kali pertama Malaysia menetapkan lockdown mulai 18 Maret-31 Maret, lalu diperpanjang sampai 14 April.

Heineken mengatakan perusahaan akan terus melibatkan pemerintah dalam masalah ini sambil memastikan kebijakan tersebut akan mengurangi dampak terhadap bisnisnya. “Kami tetap berkomitmen untuk menjadi mitra dalam pembangunan bangsa, ” kata CMBB seperti dilansir theedgemarkets.com.

Heineken dan Carlsberg mempekerjakan lebih dari 61.000 orang secara langsung dan tidak langsung dengan gaji tahunan lebih dari RM752 juta, dengan total mitra dagang 35.000, termasuk supermarket, toko serba ada, kedai kopi, restoran, pub dan hotel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN