KINERJA INDUSTRI

Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Perajin menjemur kain batik buatan peserta di kampung batik Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/20/2021). Kampung batik Cibuluh mengadakan kegiatan belajar membatik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional sekaligus untuk mengenalkan dan melestarikan salah satu warisan budaya dunia tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Industri batik punya kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Sedikitnya ada 200.000 tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Pemerintah mencatat, usaha yang didominasi industri kecil dan menengah (IKM) ini dijalankan oleh sedikitnya 47.000 unit bisnis yang tersebar di seluruh negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita menyampaikan industri batik merupakan salah satu unggulan pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Masifnya tenaga kerja yang diserap dan luasnya pasar membuat industri batik punya daya ungkit yang cukup kuat terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Industri batik kita mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan produknya telah diminati pasar global," kata Agus dikutip dari siaran pers kementerian, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Kementerian Perindustrian mencatat, capaian ekspor batik pada tahun 2020 mencapai US$532,7 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun. Khusus periode kuartal I/2021, nilai ekspor batik mampu menembus US$157,8 juta atau setara Rp2,2 triliun. Angka ini diyakini akan terus meningkat seiring pemulihan ekonomi global.

Menperin menambahkan, batik adalah identitas bagi Bangsa Indonesia. Hal ini diperkuat melalui pengakuan UNESCO yang menyatakan bahwa batik Indonesia sebagai salah satu warisan budaya tak benda milik dunia pada bidang Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.

Melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan hari Batik Nasional ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Menperin berharap, pembinaan kepada para pelaku IKM batik terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Sebab, dengan jumlahnya yang besar dan merata di seluruh penjuru tanah air, industri batik bisa menjadi penggerak perekonomian daerah dan berpotensi menjadi pengungkit industri kecil dan menengah lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 12:53 WIB

Semakin banyak tenaga kerja yang diserap di setiap sektor, maka semakin bagus pula kondisi perekonomian. Ini akan menjadi langkah awal dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dan harapannya, banyak industri yang mencontoh industri batik ini, terlebih dalam melakukan ekspor atas produk-produk yang dihasilkan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax