KINERJA INDUSTRI

Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Perajin menjemur kain batik buatan peserta di kampung batik Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/20/2021). Kampung batik Cibuluh mengadakan kegiatan belajar membatik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional sekaligus untuk mengenalkan dan melestarikan salah satu warisan budaya dunia tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Industri batik punya kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Sedikitnya ada 200.000 tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Pemerintah mencatat, usaha yang didominasi industri kecil dan menengah (IKM) ini dijalankan oleh sedikitnya 47.000 unit bisnis yang tersebar di seluruh negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita menyampaikan industri batik merupakan salah satu unggulan pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Masifnya tenaga kerja yang diserap dan luasnya pasar membuat industri batik punya daya ungkit yang cukup kuat terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Industri batik kita mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan produknya telah diminati pasar global," kata Agus dikutip dari siaran pers kementerian, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kementerian Perindustrian mencatat, capaian ekspor batik pada tahun 2020 mencapai US$532,7 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun. Khusus periode kuartal I/2021, nilai ekspor batik mampu menembus US$157,8 juta atau setara Rp2,2 triliun. Angka ini diyakini akan terus meningkat seiring pemulihan ekonomi global.

Menperin menambahkan, batik adalah identitas bagi Bangsa Indonesia. Hal ini diperkuat melalui pengakuan UNESCO yang menyatakan bahwa batik Indonesia sebagai salah satu warisan budaya tak benda milik dunia pada bidang Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.

Melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan hari Batik Nasional ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Menperin berharap, pembinaan kepada para pelaku IKM batik terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Sebab, dengan jumlahnya yang besar dan merata di seluruh penjuru tanah air, industri batik bisa menjadi penggerak perekonomian daerah dan berpotensi menjadi pengungkit industri kecil dan menengah lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 12:53 WIB

Semakin banyak tenaga kerja yang diserap di setiap sektor, maka semakin bagus pula kondisi perekonomian. Ini akan menjadi langkah awal dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dan harapannya, banyak industri yang mencontoh industri batik ini, terlebih dalam melakukan ekspor atas produk-produk yang dihasilkan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan