KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

Muhamad Wildan | Jumat, 20 September 2024 | 12:00 WIB
Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR).

Dalam notifikasi yang disampaikan pemerintah kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary, Indonesia memasukkan 29 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement.

"Berdasarkan Pasal 2 (1) (a) (ii) Konvensi, Indonesia menghendaki agar P3B-P3B berikut ini turut dicakup oleh konvensi," sebut pemerintah Indonesia dalam notifikasinya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perjanjian yang dimaksud antara lain P3B Indonesia-Armenia, P3B Indonesia-Belgia, P3B Indonesia-Brunei Darussalam, P3B Indonesia-Republik Ceko, P3B Indonesia-Mesir, P3B Indonesia-Hong Kong, P3B Indonesia-Hungaria, P3B Indonesia-Yordania.

Kemudian, P3B Indonesia-Kuwait, P3B Indonesia-Luksemburg, P3B Indonesia-Malaysia, P3B Indonesia-Mongolia, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Belanda, P3B Indonesia-Pakistan, P3B Indonesia-Polandia, P3B Indonesia-Portugal, P3B Indonesia-Qatar.

Lalu, P3B Indonesia-Rumania, P3B Indonesia-Serbia, P3B Indonesia-Seychelles, P3B Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Spanyol, P3B Indonesia-Swiss, P3B Indonesia-Thailand, P3B Indonesia-Turki, P3B Indonesia-Ukraina, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab, dan P3B Indonesia-Uzbekistan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perlu dicatat, meski MLI STTR sudah ditandatangani, STTR baru berlaku apabila Indonesia sudah meratifikasi instrumen multilateral dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila MLI STTR sudah diratifikasi, Indonesia berhak untuk mengenakan pajak maksimal sebesar 9% atas transaksi intragrup tertentu ke negara mitra P3B. Pajak maksimal sebesar 9% berdasarkan STTR bisa dikenakan bila yurisdiksi tujuan pembayaran mengenakan pajak kurang dari 9% atas pembayaran dimaksud.

Pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain pembayaran bunga, royalti, premi asuransi dan reasuransi, fee atas pemberian jaminan keuangan, pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa, dan lain-lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak korporasi mereka. Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan — kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia— tercakup oleh komitmen ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Sekjen OECD Mathias Cormann pun menuturkan STTR bakal melindungi basis pajak negara berkembang dari praktik outbound payment menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

"Berlakunya MLI dalam waktu dekat akan membawa perubahan yang nyata. STTR memastikan setiap yurisdiksi mendapatkan manfaat dari solusi berbasis konsensus yang sedang dikembangkan untuk menciptakan sistem pajak global yang lebih adil," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?