KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:38 WIB
Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Indonesia telah memberikan notifikasi yang mengonfirmasi penyelesaian prosedur internal atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup pada Multilateral Instrument (MLI) atau covered tax agreement (CTA).

Notifikasi yang disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020 itu dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Notifikasi diwajibkan bagi yurisdiksi yang mensyaratkan menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a MLI atas P3B tercakup, termasuk Indonesia yang memiliki sejumlah P3B dan mengikuti MLI.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Indonesia menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif [entry into effect] ketentuan dalam konvensi terkait persetujuan berikut ini," bunyi dokumen notifikasi dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang diunggah pada oecd.org, dikutip Senin (30/11/2020).

OECD mencatat terdapat 22 P3B yang dikonfirmasi oleh Indonesia telah selesai dilakukan penyelesaian prosedur internal. P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Australia.

Kemudian antara Indonesia dan Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Inggris, Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 yang meratifikasi MLI, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimasukkan sebagai P3B yang tercakup dalam MLI.

Pada perpres ratifikasi MLI tersebut, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan Pasal 35 ayat (4) atas P3B tercakup dan mensyaratkan untuk menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a angka 1.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar