KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:38 WIB
Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Indonesia telah memberikan notifikasi yang mengonfirmasi penyelesaian prosedur internal atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup pada Multilateral Instrument (MLI) atau covered tax agreement (CTA).

Notifikasi yang disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020 itu dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Notifikasi diwajibkan bagi yurisdiksi yang mensyaratkan menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a MLI atas P3B tercakup, termasuk Indonesia yang memiliki sejumlah P3B dan mengikuti MLI.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Indonesia menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif [entry into effect] ketentuan dalam konvensi terkait persetujuan berikut ini," bunyi dokumen notifikasi dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang diunggah pada oecd.org, dikutip Senin (30/11/2020).

OECD mencatat terdapat 22 P3B yang dikonfirmasi oleh Indonesia telah selesai dilakukan penyelesaian prosedur internal. P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Australia.

Kemudian antara Indonesia dan Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Inggris, Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 yang meratifikasi MLI, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimasukkan sebagai P3B yang tercakup dalam MLI.

Pada perpres ratifikasi MLI tersebut, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan Pasal 35 ayat (4) atas P3B tercakup dan mensyaratkan untuk menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a angka 1.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?