AUDIT

Indonesia Nominasikan BPK Jadi Auditor Eksternal IMO

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 18:13 WIB
Indonesia Nominasikan BPK Jadi Auditor Eksternal IMO

Menhub Budi K. Sumadi (kiri) menyampaikan general statement pada Sidang Majelis IMO ke-37, di London, Inggris, Selasa (26/11/2019). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota kategori C Dewan International Maritime Organization (IMO) periode 2020-2021. Pencalonan tersebut diajukan dalam Sidang Majelis IMO ke-37 di London, Inggris, Selasa (26/11/2019).

Melalui akun Instagram-nya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penting bagi Indonesia untuk dapat menjadi anggota kategori C. Pasalnya, hal tersebut membuat Indonesia mendapat pengakuan dunia sebagai negara maritim yang besar.

“Indonesia bisa menyuarakan kepentingan pemerintah dalam percaturan pelayaran internasional,” tegas Menhub, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Lebih lanjut, Menhub mengatakan dengan bergabung menjadi anggota dewan IMO, Indonesia telah mendukung program IMO untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan maritim.

Dalam 2 tahun terakhir, sambung Budi, Indonesia telah menunjukkan kontribusinya untuk dunia maritim. Kontribusi tersebut seperti melaksanakan kegiatan adopsi sistem Traffic Separation Scheme (TCC) di Selat Sunda, dan pembersihan sampah laut (marine debris).

Selain itu, Indonesia juga telah melaksanakan program pelatihan sumber daya maritim dan mendorong peningkatan peran wanita di bidang maritim. Lebih lanjut, Menhub menyebut pelatihan di bidang maritim merupakan program yang sejalan dengan visi—misi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Adapun anggota kategori C hanya terdiri atas 20 negara yang memiliki kepentingan khusus dalam transportasi laut. Indonesia harus bersaing dengan 25 negara lainnya untuk memperebutkan kursi dalam keanggotaan tersebut.

Selain pencalonan Dewan IMO Kategori C tersebut, Indonesia juga mencalonkan sebagai Eksternal Auditor periode 2020-2023. Dalam pencalonan tersebut Indonesia mengajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kandidatnya.

“Indonesia menominasikan BPK untuk menjadi eksternal auditor IMO yang siap berkomitmen untuk memberikan jasa audit yang berkualitas tinggi dan cost-efficient bagi IMO,” kata Menhub.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

IMO sendiri adalah agen khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab untuk mengatur pengiriman. Agen khusus yang berkantor pusat di London, Inggris ini memiliki tujuan utama untuk mengembangkan kerangka kerja pengiriman.

Kerangka kerja itu termasuk keselamatan, masalah lingkungan, masalah hukum, kerjasama teknis, keamanan maritim dan efisiensi pengiriman. Indonesia menjadi anggota IMO sejak 1961 dan menjadi anggota Council sejak 1973-1979 dan 1983-2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK , IMO , PBB
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi