DDTC PODTAX

Indonesia Masih Kalah dengan Negara Tetangga Soal Cukai, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 November 2020 | 11:30 WIB
Indonesia Masih Kalah dengan Negara Tetangga Soal Cukai, Kok Bisa?

“INDONESIA memiliki objek kena cukai paling sedikit di Asia, padahal peluangnya masih sangat luas”, ucap Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Marisi Z. Sihotang pada Episode ke-17 DDTC Podtax.

Jika dibandingkan dengan negara lain, penerapan cukai di Indonesia cenderung tertinggal. Di Thailand contohnya, saat ini telah mengenakan cukai pada lebih dari 20 objek kena cukai, sedangkan Indonesia baru memiliki tiga objek kena cukai. Simak, Perlukah Indonesia Tambah Objek Cukai Baru? Unduh Kajiannya di Sini.

Menurut Marisi, selain untuk mengatur peredaran konsumsi, cukai dapat menciptakan kesetaraan level of playing field serta keseimbangan fiskal. Pasalnya, saat ini penerimaan cukai masih bergantung pada Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menyumbang lebih dari 96% dari total penerimaan cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, pemerintah akan merealisasikan rencana simplifikasi lapisan tarif CHT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis 2020-2024. Simplifikasi ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita CHT serta menciptakan keadilan bagi industri rokok.

Selanjutnya, Marisi juga menuturkan arti penting kebijakan cukai bagi keadilan sosial. Hasil penerimaan cukai dapat dialokasikan bagi program-program kesejahteraan masyarakat seperti bantuan tunai, melalui mekanisme earmarking.

Sebagai catatan, ekstensifikasi cukai mulai dilakukan pemerintah dengan menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai baru. Marisi menaruh harapan agar ekstensifikasi dapat diperluas untuk jenis barang dan jasa tertentu, sesuai dengan marwah cukai itu sendiri. Penasaran? Simak selengkapnya di Youtube dan Spotify! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra