PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kembali Jadi Upper-Middle Income Country, Begini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 15:15 WIB
Indonesia Kembali Jadi Upper-Middle Income Country, Begini Kata Jokowi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income country), dari sebelumnya berada pada kategori negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income country).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi Covid-19 sempat menyebabkan Indonesia turun kelas menjadi lower-middle income country. Sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, kini World Bank kembali memasukkan Indonesia ke dalam grup upper middle income countries.

"Ini proses pemulihan yang cepat setelah kita turun ke grup lower middle income countries di tahun 2020 karena pandemi," katanya, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jokowi mengatakan Indonesia patut bersyukur karena mampu menjaga pertumbuhan ekonominya relatif tinggi. Selama 6 kuartal berturut-turut, lanjutnya, kinerja ekonomi Indonesia tercatat mampu tumbuh di atas 5%.

Membaiknya pertumbuhan ekonomi juga sejalan dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia.

Pada 1 Juli 2021, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020, dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Saat ini, World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845.

World Bank dalam publikasinya menyebut Indonesia termasuk negara yang memiliki GNI sangat dekat dengan ambang batas upper-middle income pada 2021. Dengan kondisi ini, pertumbuhan PDB yang modest pada 2022 sudah cukup untuk membawa perekonomian tersebut ke dalam kategori upper-middle income.

"Indonesia melanjutkan pemulihan pascapandemi yang kuat dan PDB riil meningkat sebesar 5,3%," bunyi publikasi World Bank.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Meski telah kembali menjadi upper-middle income country, Jokowi menegaskan Indonesia harus tetap mewaspadai berbagai risiko yang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Risiko tersebut di antaranya ketegangan geopolitik yang belum mereda sehingga berimbas pada pelemahan aktivitas perdagangan internasional.

Berbagai lembaga internasional memprediksi ekonomi global akan mengalami perlambatan pada tahun ini. IMF memproyeksi pertumbuhan ekonomi global hanya sebesar 2,8%, sedangkan World Bank 2,1% dan OECD 2,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses